Pemerintah Kaji Penempatan Atase Hukum di KBRI Seoul untuk Perlindungan WNI
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penempatan atase hukum di KBRI Seoul guna meningkatkan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang semakin banyak tinggal di Korea Selatan.
![Pemerintah Kaji Penempatan Atase Hukum di KBRI Seoul untuk Perlindungan WNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230311.596-pemerintah-kaji-penempatan-atase-hukum-di-kbri-seoul-untuk-perlindungan-wni-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Seiring meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Korea Selatan, khususnya Seoul, pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penempatan atase hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul. Langkah ini diyakini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi WNI di Negeri Ginseng.
Perlindungan Hukum bagi WNI di Korea Selatan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa atase hukum nantinya akan berperan penting dalam melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, memberikan perlindungan WNI terkait kewarganegaraan, dan memberikan pendampingan hukum. "Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang memadai," ujar Supratman dalam konfirmasi di Jakarta terkait kunjungan kerjanya ke Seoul pada 5 Februari 2024.
Saat ini, Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Dengan penambahan atase hukum di Seoul, diharapkan perlindungan hukum bagi WNI akan semakin terjamin, terutama dalam hal kewarganegaraan dan proses hukum yang kompleks.
Tugas atase hukum mencakup memastikan perlindungan hukum bagi WNI, memberikan pendampingan dalam proses hukum di berbagai tingkatan pengadilan, dan melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Kehadiran atase hukum diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di Korea Selatan.
Kunjungan Kerja ke KBRI Seoul
Kunjungan delegasi Indonesia ke KBRI Seoul, yang dipimpin langsung oleh Menkumham Supratman, bertujuan untuk membahas peningkatan pelayanan hukum bagi WNI di Korea Selatan. Delegasi disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.
Zelda Wulan Kartika menyampaikan bahwa KBRI Seoul selalu berkoordinasi dengan pemerintah Korea Selatan untuk melindungi kepentingan WNI, termasuk di bidang hukum. KBRI juga siap mendukung kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam hal peningkatan perlindungan WNI.
Ia berharap kunjungan Menkumham RI akan meningkatkan kolaborasi dan menghasilkan pelayanan yang lebih baik bagi WNI di Korea Selatan. Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, serta atase pertahanan, koordinator fungsi politik dan organisasi internasional, dan staf KBRI Seoul.
Meningkatkan Kerja Sama Hukum Indonesia-Korea Selatan
Penambahan atase hukum di KBRI Seoul merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan hukum bagi WNI di Korea Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak dan kepentingan warganya di luar negeri. Dengan adanya atase hukum, diharapkan akan terjadi peningkatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Korea Selatan, sehingga permasalahan hukum yang dihadapi WNI dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien. Proses hukum yang lebih mudah diakses dan dipahami, serta pendampingan yang memadai, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi WNI yang tinggal dan bekerja di Korea Selatan.
Ke depannya, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan kebutuhan WNI di Korea Selatan untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal. Evaluasi berkala terhadap kinerja atase hukum juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas program ini dalam melindungi hak-hak WNI.
Dengan adanya rencana penempatan atase hukum di KBRI Seoul, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah Indonesia dan KBRI Seoul dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum bagi WNI di Korea Selatan. Ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.