Pemerintah Revisi Aturan Pengawasan Keamanan Pangan: Perkuat Peran Bapanas dan Kementerian Terkait
Pemerintah merevisi PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan untuk memperkuat pengawasan, mengakomodasi peran Bapanas, dan optimalkan kewenangan kementerian terkait.

Pemerintah baru saja menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Revisi ini ditandai dengan selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan penting dalam revisi ini.
Proses revisi yang memakan waktu dua tahun akhirnya menemui titik terang. Penyelesaian revisi ini difokuskan pada tiga aspek utama: pengawasan keamanan pangan, penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, serta peran masyarakat dalam mendukung sistem keamanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Zulkifli Hasan yang menyatakan pentingnya pengawasan untuk menjamin keamanan pangan olahan bagi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pengawasan keamanan pangan segar, serta penegasan peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama. Revisi ini juga bertujuan untuk menyelesaikan perdebatan panjang mengenai bagian penjelasan dalam peraturan sebelumnya, yang menjadi salah satu penyebab lambatnya proses revisi.
Perubahan Pengawasan Keamanan Pangan
Revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 membawa perubahan signifikan dalam pengawasan keamanan pangan, khususnya untuk produk pangan olahan. Pengawasan terhadap produk pangan olahan asal ikan akan dilakukan oleh kepala badan dan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Hal ini berlaku baik secara mandiri maupun bersama-sama, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk pangan olahan asal hewan, pengawasan keamanan pangan menjadi tanggung jawab kepala badan dan menteri yang mengurusi pemerintahan di bidang pertanian. Sementara itu, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan olahan lainnya akan dilakukan oleh kepala badan dan penyelenggara pemerintahan di bidang perindustrian.
Dengan pengaturan ini, diharapkan setiap kementerian terkait dapat menjalankan kewenangannya secara optimal dan efektif dalam mengawasi keamanan pangan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Menteri Zulkifli Hasan menekankan bahwa setiap kementerian memiliki kewenangan yang besar, sehingga dapat membuat peraturan menteri sendiri tanpa selalu bergantung pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Peran Kementerian dan Lembaga Terkait
Revisi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan keamanan pangan. Dengan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bapanas, sebagai lembaga yang baru mendapatkan peran lebih besar dalam pengawasan pangan, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Kerjasama yang baik antar kementerian dan lembaga terkait sangat krusial untuk keberhasilan pengawasan keamanan pangan nasional.
Proses revisi yang panjang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan sistem keamanan pangan di Indonesia. Dengan adanya revisi ini, diharapkan sistem pengawasan keamanan pangan akan semakin efektif dan mampu melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman.
Setelah mencapai kesepakatan, RPP ini akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Dengan demikian, diharapkan revisi ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan pangan di Indonesia. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.