Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuh
Polisi di Surabaya menangkap seorang pemilik panti asuhan berusia 61 tahun karena diduga mencabuli anak asuhnya; kasus terungkap setelah salah satu korban, seorang anak berusia 15 tahun, melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
![Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Asuh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/100032.696-pemilik-panti-asuhan-di-surabaya-ditangkap-atas-dugaan-pencabulan-terhadap-anak-asuh-1.jpg)
Penangkapan Pemilik Panti Asuhan di Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengamankan NK (61 tahun), pemilik dan pengasuh sebuah panti asuhan di Surabaya, atas dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat ini tengah memeriksa NK secara intensif terkait laporan yang diajukan korban. Pihak kepolisian menduga jumlah korban kemungkinan lebih dari satu orang. "Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ujar Kombes Pol Farman.
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus ini terungkap berkat Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang memberikan pendampingan hukum kepada korban. Salah satu korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berhasil melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya, S (41).
Ketua UKBH Unair, Sapta Aprilianto, menjelaskan bahwa kerabat korban kemudian datang ke UKBH untuk meminta pendampingan. Berdasarkan keterangan korban, pencabulan diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. "(Dan pencabulan) itu sudah berlangsung, ya, selama kurang lebih tiga tahun gitu," ungkap Sapta.
Tidak hanya satu korban, beberapa anak asuh lainnya juga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh NK. "Ada beberapa anak yang kabur ya kemudian datang kepada pelapor, lalu memberikan informasi bahwa di dalam panti asuhan itu diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak," jelas Sapta. Terlapor diketahui merupakan pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan, dan diduga telah melakukan pencabulan sebelum berusia 60 tahun.
Kondisi Korban dan Proses Penyelidikan
Saat ini, kondisi korban telah membaik setelah mendapatkan pendampingan kejiwaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, dan kemungkinan terdapat lebih dari satu korban.
"Kemungkinan korban lebih dari satu orang," kata Dirmanto. Proses hukum terus berjalan, dengan NK sebagai tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya perlindungan anak serta pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak.