Pemkab Bandung Wajibkan Dua Lubang Biopori per Rumah: Langkah Nyata Atasi Sampah Organik
Pemerintah Kabupaten Bandung mewajibkan setiap rumah memiliki dua lubang resapan biopori untuk mengurangi sampah organik dan mengatasi perubahan iklim, mendukung pengelolaan sampah mandiri dan meraih Rekor MURI.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan wajib dua lubang resapan biopori di setiap rumah. Kebijakan ini diumumkan pada 23 April 2023 dan bertujuan untuk mengurangi sampah organik serta menjadi bagian dari aksi nyata dalam mitigasi perubahan iklim. Kebijakan ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bandung dan diimplementasikan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sebagai langkah utama dalam pengendalian perubahan iklim. Beliau menyatakan, "Melaksanakan gerakan pengendalian perubahan iklim, saatnya kita peduli terhadap lingkungan. Jika peduli terhadap alam, maka alam akan menjaga kita." Lubang resapan biopori dipilih karena kemudahan pembuatannya dan tidak memerlukan lahan yang luas, menjadikannya solusi praktis untuk rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap individu untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga secara bertanggung jawab. Pemkab Bandung mendorong penggunaan lubang biopori sebagai solusi utama untuk sampah organik, mengingat kemudahan, biaya rendah, dan penerapannya yang luas di berbagai kalangan masyarakat.
Implementasi Kebijakan dan Sosialisasi
Pemkab Bandung telah melaksanakan berbagai upaya untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk pelatihan bagi kader lingkungan. Pemerintah desa juga didorong untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) guna mendukung pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam program pengurangan sampah.
Selain itu, Pemkab Bandung juga telah mencatatkan Rekor MURI pada tahun 2023 atas gerakan pembuatan satu juta lubang cerdas organik. Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Bandung dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga. Program ini juga mendorong masyarakat untuk memilah sampah, dengan sampah anorganik yang bernilai ekonomi disetorkan ke bank sampah terdekat. Dengan kombinasi lubang biopori dan pengelolaan sampah anorganik, volume sampah residu diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Asep Kusumah juga menambahkan bahwa pembuatan lubang biopori tidak memerlukan alat khusus. Alat sederhana seperti cangkul atau linggis dapat digunakan, sehingga menunjukkan bahwa setiap warga dapat berkontribusi dalam program ini. Program ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Manfaat Lubang Resapan Biopori
- Mengurangi volume sampah organik rumah tangga.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Mencegah banjir dan genangan air.
- Meningkatkan kualitas tanah.
- Mudah dibuat dan diterapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah akan meningkat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Langkah Pemkab Bandung ini merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah lingkungan dan perubahan iklim.
Program ini juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan, dengan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini juga berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca, yang merupakan salah satu faktor penyebab perubahan iklim. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada upaya mitigasi perubahan iklim secara lebih luas.