Pemkab Bekasi Awasi Kinerja PPPK Baru: Evaluasi Ketat dan Perpanjangan Seleksi Tahap Dua
Pemkab Bekasi mengawasi ketat kinerja PPPK baru, menekankan evaluasi berkala, dan memperpanjang seleksi tahap dua bagi tenaga non-ASN aktif, serta memberikan kesempatan bagi pelamar gugur yang berkinerja baik menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memantau kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik. Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menekankan pentingnya peningkatan kinerja bagi para PPPK baru. Hal ini disampaikan di Cikarang, Selasa (21/1), menyusul pengumuman kelulusan seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dedy Supriyadi mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab besar dan evaluasi kinerja yang ketat. Ia menyatakan, "Karena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga ada masa evaluasi, dan jika tidak baik secara kinerja, pimpinan berhak memberikan penjatuhan jika menilai tidak kompeten, maupun berkinerja secara tidak baik."
Pemkab Bekasi akan fokus meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) PPPK. Dedy menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk secara aktif memantau dan mengevaluasi kinerja para PPPK baru. "Saya meminta kepala perangkat daerah untuk memantau, memperhatikan, monitoring terus kinerja teman-teman yang kemarin baru lulus PPPK tahap pertama kemarin," tegasnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi juga mendapat tugas penting, yaitu melakukan verifikasi calon tenaga ASN-PPPK tahap kedua. Proses verifikasi ini bertujuan mencegah pelanggaran kebijakan dan memastikan rekrutmen sesuai aturan BKN.
Pendaftaran seleksi ASN-PPPK tahap kedua telah diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kesempatan ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang aktif selama dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan penerimaan gaji dari pemerintah daerah. Persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan akurat; Pemkab Bekasi tidak menoleransi pemalsuan data.
Dedy Supriyadi menambahkan, "Bagi pelamar yang gugur dalam seleksi namun memiliki kinerja yang baik akan kami pertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu." Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi untuk menghargai kinerja dan memberikan kesempatan kedua bagi pelamar yang berpotensi.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Bekasi ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan kinerja yang ketat dan seleksi yang transparan bagi para PPPK. Dengan evaluasi berkala dan kesempatan bagi tenaga non-ASN, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi akan terus meningkat.