Pemkab Bekasi Tunda Pilkades PAW Sembilan Desa, Menunggu Regulasi Pusat
Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda Pilkades PAW di sembilan desa karena menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait aturan pemilihan kepala desa antar waktu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) di sembilan desa. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Keputusan ini diambil setelah adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri RI. Penundaan berdampak pada sembilan desa yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat sementara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa aturan turunan terkait Pilkades PAW masih dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. "Yang jelas kami masih menunggu aturan turunan menyangkut kebijakan ini. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda," ujar Rahmat Atong di Cikarang, Kamis (13/3).
Rahmat Atong menambahkan bahwa regulasi yang belum rampung tersebut bisa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah. Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa terkait untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum. Hal ini untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Sembilan Desa Terdampak Penundaan Pilkades PAW
Sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang terdampak penundaan Pilkades PAW adalah Desa Samudrajaya (Kecamatan Tarumajaya), Desa Sumberjaya (Kecamatan Tambun Selatan), Desa Cibuntu dan Sukadanau (Kecamatan Cibitung), Desa Karangsegar (Kecamatan Pebayuran), Desa Cibening (Kecamatan Setu), Desa Banjarsari (Kecamatan Sukatani), Desa Serang (Kecamatan Cikarang Selatan), dan Desa Tanjungsari (Kecamatan Cikarang Utara). Ke sembilan desa ini saat ini masih dipimpin oleh pejabat sementara karena belum memiliki kepala desa definitif.
Penundaan ini diharapkan tidak berlangsung lama. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW segera diterbitkan. Hal ini penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak penundaan ini. Proses ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Antisipasi Dampak Penundaan
Meskipun penundaan ini terjadi, Pemkab Bekasi memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat penyelesaian regulasi. Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak penundaan terhadap pemerintahan desa. Pemkab Bekasi juga akan terus memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkembangan terbaru mengenai Pilkades PAW.
DPMD Kabupaten Bekasi juga akan memastikan kesiapan seluruh perangkat desa dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades PAW jika regulasi telah rampung. Kesiapan ini meliputi aspek teknis, administrasi, dan sumber daya manusia. Dengan demikian, jika regulasi sudah tersedia, pelaksanaan Pilkades PAW dapat segera dilakukan dengan lancar dan tertib.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades PAW. Hal ini untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Proses yang transparan dan demokratis diharapkan dapat menghasilkan pemimpin desa yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat.
Dengan diterbitkannya regulasi yang jelas, diharapkan Pilkades PAW di sembilan desa tersebut dapat segera dilaksanakan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di tingkat desa, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari," tegas Rahmat Atong. Pihaknya berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.