Proses PAW Dua Kades di Rejang Lebong Menunggu Permendagri
Pergantian antarwaktu (PAW) dua kepala desa di Rejang Lebong, Bengkulu tertunda menunggu aturan baru dari Permendagri menyusul perubahan UU Desa.
![Proses PAW Dua Kades di Rejang Lebong Menunggu Permendagri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000103.438-proses-paw-dua-kades-di-rejang-lebong-menunggu-permendagri-1.jpg)
Rejang Lebong, Bengkulu - Proses pergantian antarwaktu (PAW) dua kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masih terhambat. Dua desa tersebut adalah Desa Air Kati dan Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Saat ini, kedua desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menunggu Turunnya Permendagri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, menjelaskan bahwa proses PAW tertunda karena perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan UU ini berdampak pada mekanisme PAW kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena masalah hukum. Saat ini, belum ada regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur hal tersebut.
"Jabatan dua kepala desa ini masih dijabat oleh Pjs. Kita masih menunggu Permendagri turunan dari Undang-Undang Desa yang baru," ujar Suradi Ripai dalam keterangannya di Rejang Lebong, Selasa (11/2).
Lebih lanjut, Suradi menjelaskan bahwa perubahan UU juga memperbolehkan adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses PAW sesuai aturan.
Koordinasi dengan Kemendagri
Dinas PMD Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di Kemendagri. Pihak Kemendagri meminta agar Rejang Lebong menunggu aturan turunan dari UU Desa yang baru terkait PAW kepala desa. Hal ini untuk memastikan proses PAW tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Suradi berharap aturan atau juknis untuk PAW kepala desa dapat segera turun sehingga pemilihan kepala desa baru dapat segera dilakukan. Proses PAW ini penting untuk memastikan roda pemerintahan di kedua desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kasus di Desa Belumai I dan Desa Air Kati
Desa Belumai I mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desanya diberhentikan akibat tersandung masalah hukum terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2021. Sementara itu, kepala Desa Air Kati mengundurkan diri pada tahun 2023, padahal masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2026.
Kasus di Desa Air Kati semakin kompleks dengan penangkapan mantan kepala desa, Fr (41), pada 17 Januari 2025. Fr ditangkap karena dugaan korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp500 juta. Ia ditangkap setelah melarikan diri ke beberapa kota di Sumatera Selatan dan Jakarta sejak akhir tahun 2023.
Kesimpulan
Proses PAW dua kepala desa di Rejang Lebong masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Perubahan UU Desa telah menimbulkan tantangan baru dalam mekanisme PAW, sehingga diperlukan petunjuk teknis yang jelas untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Proses ini juga menjadi sorotan mengingat adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di salah satu desa yang mengalami kekosongan jabatan.