DPRD Lombok Tengah Awasi Ketat PAW Kepala Desa di Empat Desa
Komisi I DPRD Lombok Tengah mengawasi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di empat desa pada Mei-Juni 2025, memastikan prosesnya transparan dan kondusif.

Lombok Tengah, 7 Mei 2024 - Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di empat desa yang dijadwalkan pada Mei-Juni 2025. Proses pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, pada Rabu lalu di Lombok Tengah.
Empat desa yang akan melaksanakan PAW tersebut adalah Desa Gemel, Desa Barejulat, dan Desa Bunkate di Kecamatan Jonggat, serta Desa Aik Darek di Kecamatan Batukliang. Proses PAW ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk meninggalnya kepala desa dan adanya proses hukum yang sedang berjalan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah, Lalu Rinjani. PAW ini penting karena masa jabatan kepala desa yang tersisa lebih dari satu tahun.
Pengawasan yang dilakukan Komisi I DPRD Lombok Tengah tidak hanya sebatas administratif. Mereka juga melakukan kunjungan langsung ke masing-masing desa untuk meninjau kesiapan teknis dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (PJ) Kepala Desa, Sekretaris Desa (SekDes), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), staf desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proses PAW Kepala Desa: Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Komisi I DPRD Lombok Tengah menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh hingga proses PAW selesai dan menghasilkan kepala desa definitif yang diterima seluruh elemen masyarakat. "Kami harap PAW ini dapat berjalan tertib dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ahmad Syamsul Hadi. Selain memantau aspek teknis dan administratif, Komisi I juga berdiskusi mengenai kebutuhan dasar masyarakat di masing-masing desa.
Ahmad Syamsul Hadi menambahkan, "Insya Allah kami semua akan berupaya dan semampunya menyelesaikan tahapan kerja Pilkades PAW sehingga desa bisa terus membangun." Komisi I juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mendukung proses PAW agar berjalan lancar dan aman. "Mari semua mendukung proses PAW ini berjalan aman dan lancar. Perbedaan pilihan itu hal biasa, namun keamanan menjadi tanggung jawab bersama," imbaunya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I juga mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait proses PAW. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses tersebut berjalan demokratis dan mengakomodasi kepentingan seluruh warga desa. Komisi I berkomitmen untuk memastikan proses PAW ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.
Tahapan PAW dan Peran Stakeholder
Proses PAW kepala desa melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan jadwal, hingga penetapan kepala desa definitif. Setiap tahapan tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, termasuk pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Peran Komisi I DPRD Lombok Tengah dalam hal ini sangat krusial untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan.
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses PAW juga sangat penting untuk menjamin legitimasi dan akuntabilitas kepala desa terpilih. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti memberikan masukan, mengawasi proses pemilihan, dan mendukung kepala desa terpilih dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan proses PAW dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Komisi I DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses PAW hingga selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi desa-desa tersebut. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses PAW ini.
Lebih lanjut, Lalu Rinjani menjelaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan PAW di empat desa tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku. Jika masa jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka PAW menjadi mekanisme yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang tepat untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di empat desa di Lombok Tengah menjadi fokus pengawasan DPRD setempat. Proses ini diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan ketat dari berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan PAW ini.