Pemkab Cianjur Beri Peringatan: Bongkar Warung di Zona Bencana Longsor Cugenang!
Pemkab Cianjur melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung di zona merah longsor Cugenang untuk membongkar bangunan sebelum 2 April 2025, guna menghindari korban jiwa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan peringatan tegas kepada pemilik warung yang berlokasi di zona rawan bencana longsor Sate Shinta, Kecamatan Cugenang. Warung-warung tersebut berada di zona merah, area yang sangat berbahaya dan dilarang untuk kegiatan usaha. Pemkab meminta pemilik warung membongkar bangunannya sendiri sebelum 2 April 2025, atau akan dilakukan pembongkaran paksa.
Surat peringatan telah disampaikan kepada para pemilik warung. Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa kesepakatan telah terjalin, di mana para pemilik warung diberi waktu hingga 2 April 2025 untuk membongkar bangunan mereka. Mereka menyadari bahwa berjualan di lokasi tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan.
Keputusan tegas ini diambil Pemkab Cianjur untuk melindungi keselamatan masyarakat. Lokasi tersebut merupakan area longsor yang pernah menelan banyak korban jiwa pada gempa tahun 2022. Banyak korban yang hingga kini belum ditemukan karena tertimbun material longsor. Oleh karena itu, Pemkab Cianjur menekankan pentingnya kewaspadaan, termasuk bagi pengendara yang melintas di area tersebut agar tidak berhenti di lokasi yang berbahaya.
Pembongkaran Paksa Jika Tak Patuh
Djoko Purnomo menegaskan bahwa jika para pemilik warung tidak membongkar bangunannya sendiri hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pemkab Cianjur akan melakukan penertiban dengan membongkar paksa warung-warung tersebut. Langkah ini merupakan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu, juga turut memberikan pernyataan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa Pemkab Cianjur berkomitmen untuk menertibkan semua bangunan liar, termasuk warung-warung di zona merah Cugenang. Hal ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Pemkab Cianjur telah menginstruksikan dinas terkait, termasuk Satpol PP, untuk memberikan peringatan kepada para pemilik warung dan pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Mohammad Wahyu menekankan bahwa meskipun bangunan warung terlihat sederhana, terbuat dari bambu dan tidak permanen, namun lokasinya yang berada di zona merah tetap dilarang karena sangat berbahaya.
Zona Merah, Risiko Tinggi
Pemkab Cianjur menghimbau agar masyarakat tidak lagi membuka usaha di sepanjang lokasi bekas longsor Sate Shinta. Area tersebut masuk zona merah dan berisiko tinggi terhadap bencana. Tidak ada yang dapat memprediksi kapan bencana akan datang, sehingga tindakan pencegahan sangatlah penting untuk dilakukan.
Peringatan juga disampaikan kepada para pengendara agar tidak berhenti di lokasi bekas longsor. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keselamatan para pengendara. Pemkab Cianjur berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
Pemkab Cianjur berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan bangunan-bangunan yang berada di zona rawan bencana. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam upaya mitigasi bencana di wilayah Cianjur.