Pemkab Nagan Raya Data PPPK Rangkap Jabatan: Aturan Tegas, Pilihan Sulit
Pemkab Nagan Raya mendata PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa, sesuai aturan yang melarang rangkap jabatan dan mengharuskan mereka memilih salah satu.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa. Pendataan ini melibatkan 222 desa dan 10 kecamatan di Nagan Raya. Proses ini dipicu oleh surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar Irhas, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 dan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025. Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, juga telah mengeluarkan surat bernomor 100.3.3.5/|15/2025 pada 14 Mei 2025, meminta seluruh camat untuk melakukan pendataan serupa.
Langkah ini didasarkan pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024), yang secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan lain, termasuk jabatan PPPK. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendataan PPPK Rangkap Jabatan di Nagan Raya
Proses pendataan PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa di Nagan Raya dilakukan secara menyeluruh. Setiap kecamatan dan desa dilibatkan untuk memastikan data yang akurat dan komprehensif. Setelah pendataan selesai, pemerintah daerah akan memanggil PPPK yang merangkap jabatan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pilihan.
Zulfikar Irhas menambahkan bahwa PPPK yang teridentifikasi merangkap jabatan harus memilih untuk tetap menjadi aparatur desa atau beralih menjadi PPPK. Mereka tidak diperbolehkan lagi untuk memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Pemanggilan dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para PPPK terkait aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan penegakan hukum yang adil.
Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Konsekuensi Rangkap Jabatan dan Gaji Dobel
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat puluhan PPPK di Nagan Raya yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa. Kondisi ini mengakibatkan mereka menerima gaji dobel dari kedua jabatan tersebut.
Meskipun beberapa kepala desa tidak mengambil gaji dari dana desa, beberapa aparatur desa tetap menerima gaji dobel, baik dari gaji PPPK maupun dari dana desa. Kondisi ini tentu saja menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tegas dan transparan. Proses pendataan dan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan tidak akan ada lagi praktik rangkap jabatan yang melanggar aturan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
Kesimpulan
Pendataan PPPK rangkap jabatan di Nagan Raya merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Proses ini menuntut para PPPK untuk memilih salah satu jabatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.