Nagan Raya Larang ASN PPPK Rangkap Jabatan Kepala Desa
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melarang ASN PPPK merangkap jabatan sebagai kepala desa karena bertentangan dengan aturan pemerintah dan berpotensi mengganggu kinerja.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa atau keuchik. Larangan ini dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan berpotensi mengganggu kinerja ASN PPPK. Langkah ini diambil setelah adanya temuan sejumlah ASN PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa tanpa mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.
Siddiqi Abdurrahman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 100.3.3.5/1751/BPD dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025. Surat-surat tersebut menekankan bahwa perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK harus memilih salah satu jabatan karena tuntutan kinerja yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Siddiqi, merangkap jabatan dapat mengganggu kinerja ASN PPPK karena beban kerja yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024) yang melarang kepala desa merangkap jabatan lain, termasuk juga larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan tertentu. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mengatur hal ini, menekankan bahwa PPPK harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dan pencapaian target kinerja yang telah disepakati.
ASN PPPK Wajib Memilih Salah Satu Jabatan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat untuk mendata ASN PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa. Data tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. ASN PPPK yang terbukti masih merangkap jabatan akan diminta untuk memilih salah satu jabatan. Hal ini penting untuk memastikan tercapainya target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN PPPK. Dengan fokus pada satu jabatan, diharapkan ASN PPPK dapat memberikan kinerja terbaiknya dan mencapai target yang telah ditentukan. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pendataan dan penegakan aturan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap agar ASN PPPK yang merangkap jabatan segera mengambil keputusan untuk memilih salah satu jabatan demi kepentingan pelayanan publik dan tercapainya target kinerja yang optimal. Kerjasama dan komitmen semua pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efektif di Kabupaten Nagan Raya. ASN PPPK dapat fokus pada tugas utamanya, sementara kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa hambatan akibat konflik kepentingan.
Aturan dan Sanksi bagi PPPK yang Merangkap Jabatan
Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024) secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Larangan serupa juga berlaku bagi perangkat desa.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjelaskan bahwa PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati. PPPK yang tidak mencapai target kinerja dapat diberhentikan. Oleh karena itu, merangkap jabatan dapat berisiko terhadap keberlanjutan status kepegawaian PPPK tersebut.
Dengan demikian, larangan merangkap jabatan ini bukan hanya sekedar aturan administratif, tetapi juga untuk menjamin akuntabilitas dan kinerja optimal baik bagi ASN PPPK maupun kepala desa. Hal ini juga untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap agar seluruh ASN PPPK dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi terciptanya pemerintahan yang baik dan berintegritas.