Pemkab Probolinggo dan PA Kraksaan Kerja Sama Cegah Perkawinan Anak
Pemkab Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan resmi bekerja sama mencegah perkawinan anak dan melindungi hak perempuan serta anak pasca-perceraian, guna menurunkan angka perkawinan anak dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.
![Pemkab Probolinggo dan PA Kraksaan Kerja Sama Cegah Perkawinan Anak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220049.178-pemkab-probolinggo-dan-pa-kraksaan-kerja-sama-cegah-perkawinan-anak-1.jpg)
Kerja sama Pemkab Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan untuk mencegah perkawinan anak resmi dimulai. Senin, 03/02, di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, Jawa Timur, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Zainal Arifin, dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, disaksikan langsung oleh Rigustina, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo. Perkawinan dini menimbulkan dampak negatif tidak hanya pada anak itu sendiri, tetapi juga pada keluarga dan generasi mendatang. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk mengatasi masalah serius ini.
Ketua PA Kraksaan, Zainal Arifin, mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini dapat menekan angka perkawinan anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, terutama setelah perceraian. Beliau menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi kelompok rentan ini.
Hal senada disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak membutuhkan kerja sama lintas sektor, bukan hanya tanggung jawab individu atau keluarga. Pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat perlu bahu-membahu dalam upaya ini.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Mereka harus tetap mendapatkan akses terhadap hak-hak yang seharusnya mereka terima. Sinergi yang kuat antara Pemkab Probolinggo dan PA Kraksaan akan memberikan perlindungan yang lebih baik.
Hudan Syarifuddin menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kraksaan atas komitmennya dalam program ini. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan sejahtera bagi perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efektif dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak serta perempuan di Kabupaten Probolinggo. Langkah ini menjadi contoh nyata kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu sosial yang krusial.