Pemkab Sigi Dorong Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebagai Kawasan Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Sigi menginstruksikan OPD untuk mengelola empat ruang terbuka hijau sebagai kawasan ekonomi baru guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah inovatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai kawasan ekonomi. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, pada Rabu di Desa Bora. Inisiatif ini menargetkan empat RTH utama di Kabupaten Sigi: Taman Taiganja (Desa Kalukubula), Taman Likuifaksi (Desa Lolu), Taman Al Asmaul Husna (Desa Binangga), dan Taman Rano Bungi (Kabobona).
Wakil Bupati menekankan pentingnya pengelolaan RTH yang optimal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. "Tentunya dengan adanya pengelolaan taman dan RTH di Kabupaten Sigi ini untuk memastikan supaya manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujarnya. Ia berharap agar RTH tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat.
Gagasan ini bertujuan untuk mengubah RTH menjadi pusat kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Pemkab Sigi menyadari perlunya strategi yang terencana dan berkelanjutan untuk menarik minat pengunjung dan mengembangkan potensi ekonomi di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini mencakup pengembangan destinasi wisata, ruang edukasi, dan area rekreasi yang menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.
Potensi Ekonomi di Ruang Terbuka Hijau
Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menjelaskan bahwa dengan manajemen yang baik, taman-taman tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. "Jika dikelola dengan baik maka taman-taman ini bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat sekitar," katanya. Potensi ekonomi ini dapat terwujud melalui berbagai aktivitas, seperti pengembangan usaha kecil menengah (UKM), kuliner, dan penyediaan jasa wisata.
Pemkab Sigi berencana untuk segera membuat regulasi dan strategi yang tepat untuk merealisasikan rencana ini. Regulasi tersebut akan mengatur pengelolaan RTH, termasuk pembagian keuntungan bagi masyarakat sekitar. Strategi pemasaran yang efektif juga akan dikembangkan untuk menarik minat pengunjung dan investor.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Sigi untuk membangun ekonomi berbasis lingkungan. Dengan pengelolaan yang terstruktur dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan RTH dapat menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Sigi dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Fungsi Multiguna Ruang Terbuka Hijau
Sebelumnya, pembangunan taman wisata buatan dalam bentuk RTH di Kabupaten Sigi memang bertujuan sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan tempat pameran UMKM. Namun, Pemkab Sigi melihat potensi yang lebih besar dari RTH tersebut.
Taman-taman tersebut memiliki fungsi multiguna, meliputi fungsi lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, fungsi-fungsi tersebut dapat saling mendukung dan menciptakan sinergi positif bagi pengembangan ekonomi lokal.
Pemkab Sigi berharap agar pengelolaan RTH yang terpadu ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjadikan Kabupaten Sigi sebagai daerah yang maju dan berkembang.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan RTH di Kabupaten Sigi tidak hanya berfungsi sebagai tempat rekreasi semata, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi ikon kebanggaan daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini.
"Dengan pengelolaan yang terstruktur dan partisipasi aktif berbagai pihak, harapannya taman-taman ini dapat berkembang menjadi ikon kebanggaan Sigi serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang nyata," pungkas Wakil Bupati.