Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti-Premanisme: Tekan Aksi yang Ganggu Keamanan Kota
Pemkot Bandung membentuk Satgas Anti-Premanisme untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta perekonomian kota, menindak tegas sembilan titik rawan premanisme dengan pendekatan hukum dan rehabilitasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme pada 27 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya aksi premanisme yang meresahkan warga dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di Kota Bandung. Pembentukan Satgas ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Wali Kota Farhan menegaskan bahwa premanisme bukan hanya sekadar gangguan keamanan, melainkan masalah sistemik yang merusak tatanan sosial dan perekonomian Kota Bandung. Ia menekankan komitmen Pemkot Bandung untuk memberantas premanisme secara tegas dan menyeluruh. Pembentukan Satgas ini juga sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengatasi maraknya aksi premanisme di wilayah Jawa Barat.
Satgas Anti-Premanisme diberikan kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku premanisme tanpa kompromi. Hal ini dikarenakan dampak premanisme yang sangat serius, mulai dari terganggunya keamanan dan kenyamanan warga, terusiknya iklim investasi, hingga tercemarnya citra Bandung sebagai kota wisata dan pendidikan.
Sembilan Titik Rawan Premanisme di Kota Bandung
Satgas Anti-Premanisme akan fokus pada sembilan titik rawan premanisme di Kota Bandung. Titik-titik tersebut antara lain area sekitar perusahaan dan kawasan industri, pungutan liar (pungli) di tempat parkir, intervensi preman pada proyek pemerintah, dan praktik "jatah preman" (japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah. Selain itu, Satgas juga akan menangani retribusi ilegal di terminal dan jalur angkutan kota (angkot), aktivitas geng motor, pengamen yang memaksa, preman di pangkalan ojek ilegal, serta preman di jalur perbatasan kota.
Walaupun fokus pada sembilan titik tersebut, Wali Kota Farhan menekankan bahwa Satgas harus tetap fleksibel dan siap bertindak di lokasi lain jika diperlukan, karena aksi premanisme bisa terjadi di mana saja. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga meliputi rehabilitasi dan pembinaan bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.
Pemkot Bandung berharap Satgas Anti-Premanisme dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga Bandung. Dengan adanya Satgas ini, diharapkan aktivitas premanisme dapat ditekan secara signifikan dan perekonomian kota dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Satgas Anti-Premanisme:
- Penindakan tegas terhadap pelaku premanisme
- Pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku premanisme yang ingin berubah
- Peningkatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan premanisme
- Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat
Wali Kota Farhan optimis bahwa aparat penegak hukum dan alat negara lainnya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja Satgas Anti-Premanisme ini. Pembentukan Satgas ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan Kota Bandung yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme.