Pemkot Cirebon Gencarkan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Investasi Tumbuh Pesat!
Pemkot Cirebon gencarkan pengawasan perizinan berbasis risiko untuk menarik investasi dan permudah pelaku usaha dengan sistem OSS-RBA.

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan transformasi pelayanan publik. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, serta berpihak pada pelaku usaha. Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Cirebon.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan pendampingan, bukan mempersulit pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan yang baik akan menjadi jembatan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya menjaga keseimbangan antara regulasi dan pertumbuhan ekonomi.
Siti Farida mengajak semua pihak untuk membangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang. Penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi di Kota Cirebon.
Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Dorong Investasi
Penerapan sistem OSS-RBA telah membuahkan hasil positif bagi Kota Cirebon. Realisasi investasi pada tahun 2024 mencapai Rp983 miliar, atau 114,34 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, sebanyak 10.266 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan di Kota Cirebon, dengan mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Kota Cirebon memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha melalui fasilitasi sertifikasi halal, perizinan usaha mikro dan kecil, serta pelatihan manajemen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dan menarik lebih banyak investasi ke Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Mari kita bangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang,” kata Siti Farida.
Kemudahan Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Sosro Harsono, menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Usaha dengan kategori risiko rendah cukup melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB. Hal ini tentu mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya di Kota Cirebon.
Hingga triwulan pertama 2025, terdapat 387 pelaku usaha baru yang menanamkan modalnya di Kota Cirebon, dengan realisasi penyerapan tenaga kerja sebanyak 627 orang. Sebanyak 99 persen dari NIB yang diterbitkan berasal dari sektor usaha mikro dan kecil. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam mempermudah perizinan telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah Kota Cirebon menargetkan penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan yang berbasis pembinaan, bukan semata pengawasan administratif. Penyederhanaan regulasi dan prosedur juga telah diterapkan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan bisnis di Kota Cirebon.
“Dengan upaya ini, kami berharap akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sosro.
Pemerintah Kota Cirebon terus berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pengawasan perizinan yang efektif dan efisien. Dukungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil juga menjadi prioritas utama dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.