Pemkot Jakpus Ancam Warga Mampu Tanpa Tangki Septik: Tindak Tegas Menanti!
Pemkot Jakarta Pusat akan menindak tegas warga mampu yang tak memiliki tangki septik, sementara warga kurang mampu akan difasilitasi tangki septik komunal untuk mewujudkan Jakarta Pusat bebas buang air besar sembarangan.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan akan menindak tegas warga mampu yang belum memiliki tangki septik. Ancaman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Arifin dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (10/3). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Jakarta Pusat, serta untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Wali Kota Arifin menekankan, rumah besar, apalagi yang berlantai dua, seharusnya sudah dilengkapi dengan tangki septik. Ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah ini akan berakibat pada sanksi tegas bagi warga yang mampu. Pemkot Jakpus telah memerintahkan jajarannya untuk segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik rumah yang belum memiliki tangki septik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakpus untuk mencapai status 'Open Defecation Free' (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan. Sosialisasi telah dilakukan sebelumnya oleh Pemkot Jakpus, termasuk Satpol PP dan Sudin Lingkungan Hidup, sebelum penindakan tegas dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk memenuhi kewajiban mereka sebelum terkena sanksi.
Ancaman Sanksi dan Fasilitas Tangki Septik Komunal
Bagi warga mampu yang masih membandel dan menolak untuk membuat tangki septik, camat dan lurah akan memberikan surat peringatan. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot Jakpus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, dan tidak akan mentolerir pelanggaran peraturan daerah ini.
Namun, Pemkot Jakpus juga menunjukkan kepedulian terhadap warga kurang mampu. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi, Pemkot Jakpus akan menyediakan tangki septik komunal sebagai solusi alternatif. Hal ini memastikan bahwa semua warga Jakarta Pusat dapat menikmati sanitasi yang layak, tanpa terkecuali.
Wali Kota Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada kelurahan dan kecamatan yang telah berhasil mendeklarasikan diri sebagai ODF, seperti yang baru-baru ini dilakukan di Kelurahan Sumur Batu. Deklarasi ODF ini bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen untuk meningkatkan kesehatan warga.
Lima Kelurahan di Jakpus Sudah ODF
Kepala Sudinkes Jakarta Pusat, Rismasari, menyatakan bahwa lima kelurahan di Jakarta Pusat telah berhasil mencapai status ODF murni. Artinya, seluruh warga di RT dan RW di lima kelurahan tersebut telah memiliki tangki septik. Kelima kelurahan tersebut adalah Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih Timur, Rawasari, Gondangdia, dan Duri Pulo.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan deklarasi bebas ODF serentak di 39 kelurahan lainnya di Jakarta Pusat. Upaya untuk mencapai Jakarta Pusat yang bebas buang air besar sembarangan telah dilakukan secara berkelanjutan. Kendala lahan sempit menjadi tantangan tersendiri dalam proses ini, namun Pemkot Jakpus terus berupaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Pemkot Jakpus menekankan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan adanya sanksi tegas bagi warga mampu yang tidak memiliki tangki septik dan fasilitas tangki septik komunal bagi warga tidak mampu, diharapkan Jakarta Pusat dapat segera mencapai status ODF secara menyeluruh. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jakpus dalam mewujudkan Jakarta Pusat yang lebih baik dan lebih sehat.
"Kalau rumahnya besar, dua lantai tidak memiliki tangki septik langsung tindak saja, lakukan tindakan tegas atau sanksi bagi masyarakat mampu," tegas Wali Kota Arifin. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Jakpus dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk seluruh warganya.