Pemkot Jayapura Minta Pembukaan Palang TPU Waena
Pemkot Jayapura meminta pemilik hak ulayat membuka palang di TPU Buper Waena yang telah menghambat proses pemakaman, dengan ancaman jalur hukum jika negosiasi gagal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, tengah berupaya menyelesaikan masalah penutupan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bumi Perkemahan (Buper) Waena di Distrik Heram. Pemilik hak ulayat telah memasang palang di TPU tersebut, menyebabkan terhambatnya layanan pemakaman bagi warga.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Merauje, menyatakan bahwa pemalangan ini sangat mengganggu masyarakat. Pemkot Jayapura mendesak agar palang segera dibuka untuk memungkinkan proses pemakaman dan ziarah kembali berjalan lancar. "Kami berharap pemilik hak ulayat dapat membuka palang tersebut," ujar Merauje dalam keterangannya Jumat, 17 Januari 2025.
Pemkot Jayapura telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini. Sebuah rapat koordinasi telah digelar bersama Polresta Jayapura Kota, Biro Hukum, dan Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk membahas permasalahan lahan TPU Buper Waena. Pihak Pemkot Jayapura mengklaim telah memiliki tiga sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Merauje menegaskan bahwa Pemkot Jayapura telah membayar tanah tersebut dan memiliki bukti kepemilikan yang sah. "Karena tanah tersebut telah dibayar Pemkot Jayapura dan ada tiga sertifikat yang kami miliki," tegasnya. Oleh karena itu, Pemkot Jayapura menganggap lokasi tersebut sudah menjadi milik Pemkot Jayapura.
Upaya negosiasi dengan pemilik hak ulayat marga Kaigere tengah dilakukan oleh Pemkot Jayapura bersama Polresta Jayapura Kota. Namun, hingga saat ini, negosiasi belum membuahkan hasil. Akibat penutupan ini, setidaknya 30 jenazah tertunda proses pemakamannya dan terpaksa harus mencari lokasi pemakaman alternatif.
Jika upaya negosiasi gagal, Pemkot Jayapura menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan status kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya pemalangan di masa mendatang. "Jika negosiasi tidak membuahkan solusi, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Merauje.
Pemalangan TPU Buper Waena oleh pemilik hak ulayat marga Kaigere telah berlangsung sejak Sabtu, 21 Desember 2024, menimbulkan dampak signifikan terhadap warga Jayapura yang membutuhkan layanan pemakaman di area tersebut.
Pemkot Jayapura berharap masalah ini dapat segera terselesaikan secara damai dan TPU Buper Waena dapat kembali berfungsi normal sebagai tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Jayapura.