Pemkot Makassar Lakukan Pendataan Ulang Pegawai Non-ASN, Pastikan Tak Ada PHK
Pemerintah Kota Makassar melakukan pendataan ulang pegawai non-ASN untuk tertib administrasi sesuai SE BKN, memastikan tidak ada PHK massal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah gencar melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer. Langkah ini diambil untuk memastikan tertibnya administrasi kepegawaian dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Pendataan ini dilakukan menyeluruh di seluruh instansi pemerintahan di Kota Makassar, melibatkan berbagai pihak dan bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, memberikan klarifikasi penting terkait pendataan ini. Ia menegaskan bahwa proses pendataan ulang ini semata-mata untuk penataan administrasi dan sama sekali tidak terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Keputusan berkaitan dengan tenaga honorer merupakan keputusan pemerintah pusat dan kami tegaskan tidak ada PHK, ini hanya pendataan ulang," ujarnya, memberikan jaminan kepada para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar.
Proses pendataan ini dilakukan berdasarkan SE BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022. SE tersebut mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Pemkot Makassar, sebagai bagian dari pemerintah pusat, berkomitmen untuk mengikuti peraturan dan memastikan seluruh pegawainya terdaftar dalam sistem resmi. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah adanya pegawai yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan Ulang: Langkah Menuju Tertib Administrasi Kepegawaian
Pendataan ulang pegawai non-ASN di Kota Makassar merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Surat tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan guna mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini sangat penting untuk perencanaan yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang kejelasan status kepegawaian di instansi pemerintah. Semua pegawai, termasuk non-ASN, harus memiliki status yang jelas dan tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian. Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang jumlah dan kualifikasi tenaga honorer di Kota Makassar.
Dengan adanya data yang valid dan terintegrasi, Pemkot Makassar dapat menyusun strategi dan kebijakan yang lebih tepat sasaran terkait pengelolaan tenaga honorer. Hal ini termasuk dalam hal penganggaran, penempatan, dan pengembangan kapasitas pegawai non-ASN agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Tujuan dan Manfaat Pendataan Ulang
Tujuan utama dari pendataan ulang ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Makassar. Data yang akurat dan terupdate akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang tepat terkait tenaga honorer. Informasi yang diperoleh akan membantu dalam menyusun strategi kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Manfaat lain dari pendataan ini adalah terciptanya pengelolaan belanja pegawai yang lebih tepat sasaran. Dengan mengetahui jumlah dan kualifikasi pegawai non-ASN secara detail, Pemkot Makassar dapat mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien. Hal ini akan mencegah pemborosan anggaran dan memastikan penggunaan dana yang optimal.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian. Dengan adanya data yang terintegrasi dan mudah diakses, proses rekrutmen, penggajian, dan pengembangan pegawai dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ini akan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur.
Proses pendataan ulang ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan tertib di lingkungan Pemkot Makassar. Dengan data yang akurat dan terupdate, Pemkot Makassar dapat membuat perencanaan yang lebih baik untuk masa depan dan memastikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar dan transparan. Pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan up-to-date kepada publik terkait perkembangan pendataan ulang pegawai non-ASN ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.