Pemkot Mataram Ajukan Tiga Ranperda Strategis untuk Pembangunan Kota
Pemerintah Kota Mataram mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) krusial untuk pengembangan tata ruang, pariwisata, dan RSUD, guna mendukung kemajuan kota.

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) penting untuk dibahas di DPRD Kota Mataram pada masa sidang tahun 2025. Ketiga ranperda ini diajukan oleh Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, dalam rapat paripurna DPRD pada Senin lalu. Rapat dihadiri oleh anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak-pihak terkait lainnya. Pengajuan ranperda ini bertujuan untuk memajukan berbagai sektor di Kota Mataram.
Tiga ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031, dan Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Moh Ruslan Kota Mataram. Masing-masing ranperda memiliki tujuan dan sasaran yang spesifik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mataram.
Pengajuan ranperda ini merupakan langkah strategis Pemkot Mataram dalam menjawab tantangan pembangunan kota yang dinamis. Proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Mataram.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram 2025-2044
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2025-2044 bertujuan untuk merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2011. Revisi ini sangat penting untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan kota dan perubahan kebijakan nasional. Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan memaksimalkan potensi pembangunan kota secara optimal. Dengan demikian, diharapkan tata ruang Kota Mataram akan lebih terencana dan terintegrasi.
Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2011 diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan pemanfaatan ruang yang ada saat ini. Pemkot Mataram berupaya untuk menciptakan tata ruang yang lebih efisien dan efektif, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Perencanaan tata ruang yang baik akan menjadi dasar bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang terintegrasi. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup warga Mataram dan daya saing kota di kancah nasional dan internasional.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026-2031
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2031 diajukan sebagai pengganti Ranperda Nomor 6 Tahun 2019 yang telah berakhir masa berlakunya. Ranperda ini bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata Kota Mataram agar lebih kompetitif di tingkat nasional dan internasional. Selain itu, ranperda ini juga akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan aset pariwisata secara berkelanjutan.
Pemkot Mataram menyadari pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, ranperda ini disusun secara komprehensif untuk mencakup berbagai aspek, mulai dari pengembangan destinasi wisata hingga pengelolaan sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Dengan adanya ranperda ini, diharapkan sektor pariwisata Kota Mataram dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Pengelolaan aset pariwisata yang berkelanjutan juga akan memastikan bahwa sektor pariwisata tetap lestari untuk generasi mendatang.
Ranperda tentang RSUD H Moh Ruslan Kota Mataram
Ranperda tentang RSUD H Moh Ruslan Kota Mataram diajukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang kelembagaan dan organisasi perangkat daerah. Selain itu, ranperda ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada H Moh Ruslan, Wali Kota Mataram periode 1999-2004 dan 2005-2010, atas jasanya dalam membangun Kota Mataram, termasuk sebagai pemrakarsa berdirinya RSUD Kota Mataram pada tahun 2010.
Penyesuaian dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 akan memastikan bahwa pengelolaan RSUD H Moh Ruslan Kota Mataram sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit.
Pemberian nama RSUD H Moh Ruslan juga merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi beliau dalam memajukan Kota Mataram. Semoga ranperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Mataram.
Ketiga ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Mataram. Pembahasan dan pengesahan ranperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Mataram untuk membangun Kota Mataram yang lebih maju dan sejahtera.