Pemkot Tangerang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Lebaran
Pemkot Tangerang menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian tugas ASN selama libur Lebaran 2025, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui skema WFO, WFH, dan WFA.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H tahun 2025. Hal ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 6370 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa surat edaran ini penting agar masyarakat tetap terlayani dengan aman dan nyaman selama libur Idul Fitri. "Ini penting agar masyarakat tetap terlayani dan merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri," ujar Sachrudin dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (20/3).
Surat edaran tersebut mengatur skema kerja yang terdiri dari Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode libur tersebut.
Layanan Esensial Tetap WFO 100 Persen
Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi akan tetap beroperasi penuh (WFO 100 persen) selama periode libur. Hal ini untuk menjamin ketersediaan layanan vital bagi masyarakat.
Sementara itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat memberlakukan WFH atau WFA dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan memperhatikan beban kerja.
Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode libur. Setiap perangkat daerah diwajibkan memastikan beban kerja terdistribusi dengan baik agar tidak menghambat pelayanan masyarakat. "Pemkot Tangerang juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode ini. Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat," tegas Sachrudin.
Kanal Pengaduan Tetap Terbuka
Demi memastikan keluhan dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan, Pemkot Tangerang membuka berbagai kanal pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui LAKSA, kanal tatap muka, dan media resmi lainnya yang telah disediakan pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa meskipun dalam masa libur, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan," tambah Sachrudin.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2025.
Dengan adanya pengaturan ini, Pemkot Tangerang berharap pelayanan publik tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan nyaman dan aman. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan warga Kota Tangerang selama periode libur Idul Fitri.