Pemprov DKI Jakarta Siapkan Layanan MRT dan LRT Gratis untuk 15 Golongan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan layanan MRT dan LRT Jakarta secara gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk ASN, pensiunan, dan warga kurang mampu, melalui peraturan gubernur yang sedang disiapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) tengah mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan memberikan layanan gratis Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta bagi 15 golongan masyarakat. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Kamis, 13 Maret 2024. Langkah ini merupakan perluasan program serupa yang telah lebih dulu diterapkan pada layanan Transjakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa perluasan layanan transportasi publik gratis ini merupakan arahan langsung dari Gubernur. Proses penyusunan Pergub ini pun dilakukan dengan cermat dan memperhatikan aspek legalitasnya. Oleh karena itu, proses penyusunannya disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub).
Program layanan transportasi gratis ini, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI berkomitmen untuk segera merealisasikan program ini. Meskipun demikian, detail implementasi masih dalam tahap pembahasan, termasuk metode teknis penggunaan layanan gratis tersebut.
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis
Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak atas layanan MRT dan LRT Jakarta gratis tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, serta siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Selain itu, karyawan yang menerima upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI juga termasuk dalam golongan yang berhak.
Golongan lainnya yang akan mendapatkan fasilitas ini adalah penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, serta Anggota TNI dan Polri. Tidak ketinggalan, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, dan juru pemantau jentik (jumantik) juga akan mendapatkan layanan gratis ini.
"Perluasan layanan ini sebagaimana arahan Pak Gubernur harus sesuai dengan legal aspeknya. Oleh sebab itu yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," ujar Syafrin Liputo.
Meskipun detail implementasi masih dibahas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk segera merealisasikan program layanan MRT dan LRT gratis ini bagi 15 golongan masyarakat tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.
Rincian 15 Golongan Penerima Layanan Gratis:
- ASN Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima KJP Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru pemantau jentik (jumantik)