Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 15 Golongan Mulai Akhir Mei 2025!
Pemprov DKI Jakarta akan segera menggratiskan transportasi umum MRT, LRT, dan Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat mulai akhir Mei 2025, dengan subsidi mencapai Rp59,1 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kabar gembira bagi 15 golongan masyarakat. Mulai akhir Mei 2025, layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta akan digratiskan. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan Wakil Gubernur membahasnya dalam rapat di Balai Kota Jakarta pada Senin lalu. Subsidi yang dibutuhkan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp59,1 miliar.
Pengumuman ini menjawab pertanyaan banyak warga Jakarta yang menantikan solusi atas tingginya biaya transportasi. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap transportasi umum yang nyaman dan efisien. Dengan digratiskannya transportasi umum, diharapkan pula terjadi peningkatan penggunaan transportasi umum dan penurunan kemacetan di Ibu Kota.
"Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dan menyediakan akses transportasi yang lebih baik. Rincian lebih lanjut mengenai tanggal pasti pemberlakuan program ini akan diumumkan segera.
15 Golongan Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Layanan Gratis
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis di Jakarta: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya; 2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta; 3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP); 4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI; 5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); 6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); 7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu; 8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek; 9. Anggota TNI dan Polri; 10. Veteran Republik Indonesia; 11. Penyandang disabilitas; 12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun; 13. Pengurus masjid (marbot); 14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD; dan 15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Program ini menargetkan operasionalisasi pada akhir Mei 2025, sebagai bagian dari program ‘Quick Wins’ Gubernur dan Wakil Gubernur. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa dibutuhkan biaya subsidi sekitar Rp59,1 miliar untuk MRT dan LRT. Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, persiapan untuk program ini tengah berjalan.
"Target kami, sebagaimana program ‘Quick Wins’ Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau. Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT," jelas Syafrin.
Prosedur Pendaftaran Kartu Layanan Gratis
Untuk mendapatkan layanan gratis ini, terdapat perbedaan prosedur untuk masing-masing golongan. Golongan pertama hingga keenam (PNS, tenaga kontrak, penerima KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni Rusunawa, dan anggota PKK) dapat menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Pendaftaran dilakukan di Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Sementara itu, golongan ketujuh hingga kelima belas dapat menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta. Calon penerima layanan perlu mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Program penggratisan transportasi umum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Dengan akses transportasi yang lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat meningkat dan kualitas hidup semakin membaik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warganya.