Pemprov Sulsel Sukses Damaikan Pengemudi Ojol dan Aplikator, Tarif Baru Berlaku Maret 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil memfasilitasi kesepakatan antara pengemudi ojek online dan aplikator terkait tarif dasar angkutan, yang akan diterapkan mulai Maret 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menjembatani perselisihan antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator terkait tarif dasar angkutan. Pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sulsel pada Jumat lalu menghasilkan kesepakatan penting yang akan berdampak pada kesejahteraan para pengemudi ojol di Sulawesi Selatan. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan para pengemudi ojol terkait penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 tentang tarif angkutan sewa khusus.
Pertemuan yang digelar di Makassar ini mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (DOBRAK) dengan tiga perwakilan aplikator besar, yaitu PT. Grab Indonesia, PT. Gojek Indonesia, dan PT. Maxim. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel berperan sebagai mediator untuk memastikan tercapainya kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Kehadiran Dirjen Kementerian terkait secara virtual juga turut memperkuat proses mediasi ini.
Jufri Rahman menekankan komitmen Pemprov Sulsel untuk memastikan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 dipatuhi. Ia menjelaskan bahwa perwakilan aplikator yang hadir hanya sebagai utusan dan perlu menyampaikan hasil kesepakatan kepada pimpinan pusat perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dan implementasi kebijakan tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak, atau "win-win solution", seperti yang disampaikan oleh Sekda Sulsel.
Kesepakatan Bersama dan Tindak Lanjut
Perwakilan DOBRAK, Burhanuddin Nur, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Sulsel dalam memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan oleh para aplikator untuk menyelesaikan permasalahan tarif yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi ojol. Sebagai bukti keseriusan, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Berita acara tersebut memuat lima poin penting. Pertama, kesepakatan bersama untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel, efektif mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA. Kedua, mekanisme pelaporan kepada KPPU jika terjadi pelanggaran oleh aplikator. Ketiga, penetapan biaya jasa aplikasi di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, dengan tarif batas atas Rp7.485,84/km dan batas bawah Rp5.444,24/km.
Keempat, aturan mengenai tarif batas atas untuk 2 kilometer pertama, dan tarif per kilometer selanjutnya yang berada di antara batas atas dan bawah. Kelima, sanksi yang akan dikenakan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan. Inisiatif Pemprov Sulsel ini dinilai sukses mendamaikan driver dan aplikator, dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Poin Kesepakatan
Berikut penjelasan lebih detail mengenai poin-poin kesepakatan yang telah disetujui:
- Poin 1: Implementasi SK Gubernur: Mulai 19 Maret 2025, semua aplikator wajib menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 terkait tarif angkutan sewa khusus.
- Poin 2: Mekanisme Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran SK Gubernur kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- Poin 3: Biaya Jasa Aplikasi: Biaya jasa aplikasi akan ditambahkan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, dengan rentang tarif yang telah ditentukan.
- Poin 4: Tarif Berjenjang: Tarif batas atas berlaku untuk 2 kilometer pertama, sedangkan tarif per kilometer selanjutnya akan berada di antara batas atas dan bawah yang telah ditetapkan.
- Poin 5: Sanksi Pelanggaran: Aplikator yang melanggar SK Gubernur akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan keseimbangan antara pengemudi ojol dan aplikator di Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel telah menunjukkan komitmennya sebagai problem solver yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan di sektor transportasi online.