Gojek Klaim Patuhi Aturan Tarif Baru Taksi Online di Sulsel, Grab dan Maxim Belum?
Gojek mengklaim telah menerapkan tarif baru taksi online sesuai SK Gubernur Sulsel, sementara pengemudi lain demo karena Grab dan Maxim belum mengikuti aturan tersebut.
![Gojek Klaim Patuhi Aturan Tarif Baru Taksi Online di Sulsel, Grab dan Maxim Belum?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191634.680-gojek-klaim-patuhi-aturan-tarif-baru-taksi-online-di-sulsel-grab-dan-maxim-belum-1.jpg)
Makassar, 11 Februari 2024 - Ketidakpastian tarif taksi online di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi sorotan. Gojek, salah satu penyedia layanan aplikasi, mengklaim telah sepenuhnya mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan sewa khusus. Namun, klaim ini diiringi demonstrasi pengemudi taksi online yang menilai aplikator lain belum menerapkan aturan tersebut.
Gojek Patuh, Pengemudi Lain Demo
Head of Corporate Affairs Region Gojek, Mulawarman, menyatakan bahwa Gojek adalah satu-satunya aplikator yang telah menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. "Hanya Gojek yang telah menyesuaikan tarif sesuai keputusan gubernur," tegas Mulawarman. Ia menambahkan bahwa Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan tarif baru diterima baik oleh pelanggan dan mitra driver.
Gojek juga menekankan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan menghimbau agar aspirasi disampaikan secara tertib. SK Gubernur tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.444,22 per kilometer (dari sebelumnya Rp3.700) dan tarif batas atas Rp7.485,84 per kilometer (naik 15 persen dari Rp6.500).
Demo Pengemudi Taksi Online di Kantor Gubernur
Di sisi lain, puluhan pengemudi taksi online dari Komunitas Taksi Online Kombes 33 menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel. Mereka menuntut agar Pemprov Sulsel segera menerapkan SK Gubernur tersebut kepada seluruh penyedia layanan aplikasi di Sulsel. Koordinator aksi, Erwin, mengungkapkan kekecewaan mereka karena aplikator lain seperti Maxim, Indriver, dan Grab masih memberlakukan tarif lama.
"Aksi ini karena kesepakatan yang sudah disepakati belum dijalankan oleh pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan. Tentu dengan kondisi ini kami sangat dirugikan, utamanya para driver," ujar Erwin. Demonstrasi ini menimbulkan kemacetan parah di Jalan Urip Sumoharjo dan menuai beragam reaksi negatif di media sosial, dengan netizen mengkritik dampak kemacetan yang ditimbulkan.
Perbedaan Penerapan Tarif dan Dampaknya
Perbedaan penerapan tarif ini menimbulkan disparitas di antara pengemudi taksi online. Pengemudi yang tergabung dengan Gojek merasakan dampak positif dari kenaikan tarif, sementara pengemudi yang menggunakan platform lain masih menghadapi tarif lama yang dianggap kurang menguntungkan. Situasi ini menyorot pentingnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah agar semua aplikator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Koordinasi yang baik dapat mencegah konflik dan memastikan penerapan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Ke depan, diharapkan adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan dan penerapan tarif taksi online di Sulsel.
Kesimpulan
Situasi ini menunjukkan tantangan dalam meregulasi industri taksi online. Meskipun Gojek mengklaim kepatuhan, demonstrasi pengemudi menunjukkan adanya kesenjangan penerapan aturan. Pemerintah Sulsel perlu memastikan semua aplikator mematuhi SK Gubernur dan memfasilitasi dialog konstruktif antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.