Maxim Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online di Sulsel Ditinjau Ulang
Kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis.
![Maxim Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online di Sulsel Ditinjau Ulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/2/13/1739448731148-1baj6.jpeg)
Perusahaan jasa transportasi onlinem Maxim, meminta Diktum 2 SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 mengenai tarif baru taksi online agar ditinjau ulang.
Maxim meminta peninjauan ulang tarif melibatkan seluruh pihak termasuk pada pemangku kepentingan (stakeholder) seperti perusahaan Aplikasi serta perwakilan Masyarakat sebagai konsumen.
SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dinilai berdampak negatif pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan.
Diberlakukannya tarif batas atas untuk minimal 2 (dua) kilometer pertama, akan merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring.
“Kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata-rata pendapatan masyarakat,” ujar Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist Maxim Indonesia melalui keterangan tertulis.
Menurunnya minat masyarakat terhadap penggunaan layanan transportasi online berdampak pada pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan pengemudi.
Dalam pengoperasiannya, Maxim telah patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. SK.3244/AJ.801/DJP/2017 sebagai lembaga pusat yang memiliki kewenangan dalam penerapan tarif Angkutan Sewa Khusus di Indonesia.