Pendatang di Tangerang Bisa Daftar Online Tanpa Pindah Domisili
Warga pendatang di Kota Tangerang kini dapat mendaftar secara daring tanpa harus pindah kependudukan, cukup melapor ke RT/RW setempat dan melengkapi dokumen persyaratan.

Kota Tangerang, 9 April 2024 - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan bagi warga pendatang yang ingin menetap tanpa harus memindahkan data kependudukannya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengumumkan bahwa pendaftaran non-permanen kini dapat dilakukan secara daring. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan bagi para pendatang dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kota Tangerang.
Proses pendaftaran diawali dengan pelaporan diri ke RT/RW setempat. Hal ini penting untuk pendataan awal dan memastikan keberadaan pendatang tercatat dengan baik di wilayah masing-masing. Setelah pelaporan, pendatang dapat melanjutkan proses pendaftaran non-permanen melalui situs web penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Kemudahan akses ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pendatang dalam proses administrasi kependudukan.
Inovasi layanan daring ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Dengan sistem online, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan, sehingga mengurangi beban birokrasi bagi para pendatang.
Persyaratan Pendaftaran Non-Permanen
Bagi pendatang yang ingin mendaftar secara non-permanen, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Meskipun tidak perlu pindah kependudukan, pendatang tetap diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen penting sebagai bukti identitas dan keberadaan mereka di Kota Tangerang. Dokumen tersebut antara lain:
- Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal
- KTP asli daerah asal
- Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
- Formulir F1.02
- Formulir F1.06 (jika ada perubahan data)
- Formulir kepemilikan rumah atau bukti numpang/kontrakan
Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, pendatang dapat memastikan kelengkapan data kependudukannya dan mempermudah proses verifikasi oleh pihak Disdukcapil. Pemkot Tangerang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk menjamin akurasi data kependudukan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Koordinasi Antar Instansi
Disdukcapil Kota Tangerang juga melakukan koordinasi intensif dengan camat dan lurah untuk memastikan setiap pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing. Koordinasi ini penting untuk memantau dan mengawasi proses pendataan pendatang, serta memastikan data yang tercatat akurat dan terintegrasi dengan baik. Kerja sama antar instansi ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien.
Rizal Ridolloh juga mengimbau agar para pendatang segera melaporkan diri dan melengkapi proses pendaftaran. Hal ini penting untuk mempermudah proses administrasi kependudukan dan memastikan pendatang tercatat dengan baik dalam sistem data kependudukan Kota Tangerang. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kontribusi Pendatang
Pemkot Tangerang berharap para pendatang yang memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus dapat berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang. Pendatang diharapkan dapat berkolaborasi dengan masyarakat setempat dan pemerintah untuk menciptakan Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera. Partisipasi aktif pendatang sangat penting untuk mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kota Tangerang.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran non-permanen secara daring, diharapkan semakin banyak pendatang yang tercatat dan terdata dengan baik. Hal ini akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Kota Tangerang, baik penduduk asli maupun pendatang.