Pengecer Elpiji Minta Diskon Harga dari Pertamina
Pedagang eceran elpiji di Jakarta Selatan meminta Pertamina memberikan harga khusus jika mereka beralih menjadi sub-pangkalan, agar tetap untung meski persaingan ketat dan keuntungan minim.
Pedagang Elpiji di Jakarta Selatan Meminta Diskon Harga
Para pedagang eceran elpiji di Jakarta Selatan mengeluhkan keuntungan yang semakin menipis. Mereka meminta PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga khusus jika usahanya diubah menjadi 'sub-pangkalan', menyusul kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mereka kembali berjualan gas melon 3 kg. Salah satu pedagang, Manisa (57), menyatakan hal tersebut saat ditemui di agen elpiji resmi kawasan Gandaria Selatan, Selasa (04/02).
Alasan Permintaan Diskon Harga
Permintaan diskon ini muncul sebagai respons atas pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengizinkan pengecer elpiji 3 kg beroperasi kembali dengan status sub-pangkalan. Manisa menjelaskan, keuntungan yang didapat sangat kecil, hanya sekitar Rp15.000 per lima tabung yang terjual seharga Rp23.000 per tabung. Persaingan yang ketat juga membuat keuntungan semakin menipis.
Sentimen serupa diungkapkan Deni (41), pedagang elpiji lainnya. Ia setuju adanya potongan harga untuk sub-pangkalan agar harga jual tetap kompetitif. Menurutnya, konsumen lebih mementingkan jarak daripada harga, sehingga harga jual hingga Rp25.000 masih bisa diterima asalkan lokasi penjualan mudah dijangkau.
Proses Pendaftaran dan Transisi ke Sub-Pangkalan
Yogi (33), pedagang lain, menambahkan bahwa dirinya telah mendaftar sebagai pangkalan resmi tetapi masih menunggu agen pemasok. Pertamina menyarankan agar pengecer sementara beralih ke sub-pangkalan sambil menunggu proses tersebut selesai. Yogi menjelaskan, dengan NIK yang sudah terdaftar sebagai pengecer, mereka bisa langsung bertransaksi sebagai sub-pangkalan sementara. Setelah mendapatkan agen, usahanya akan menjadi pangkalan resmi dengan alokasi tabung yang lebih besar dan keuntungan 10 persen dari alokasi tersebut.
Tujuan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah mengizinkan warung dan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kg secara eceran demi memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini juga bertujuan menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi. Namun, untuk perlindungan konsumen, pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.
Kesimpulan
Para pengecer elpiji di Jakarta Selatan berharap adanya kebijakan harga khusus dari Pertamina untuk sub-pangkalan agar usaha mereka tetap berkelanjutan dan menguntungkan. Permintaan ini didorong oleh persaingan ketat dan keuntungan yang minim. Sementara itu, pemerintah berupaya menormalkan distribusi gas bersubsidi dengan tetap melindungi konsumen melalui sistem registrasi.