Penggeledahan Rumah Predator Seks di Jepara: Bukti Pornografi Anak Ditemukan
Polda Jateng menggeledah rumah terduga predator seks di Jepara dan menemukan barang bukti terkait pornografi anak, termasuk kartu perdana, alat kontrasepsi, dan telepon selular.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggeledah rumah seorang terduga predator seks berinisial 'S' di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Rabu, 30 April 2024. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, dan turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kombes Pol. Artanto kepada awak media usai penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon selular, dan topi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Barang Bukti dan Motif Tersangka
Barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara kasus kejahatan seksual yang menjerat tersangka S. Polda Jateng saat ini tengah mendalami motif pelaku dan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat yang menjadi korban. Diduga, korban kejahatan seksual ini mencapai puluhan anak di bawah umur, sebagian besar berstatus pelajar.
Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa penyidik masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna membantu proses penyidikan.
Reaksi Masyarakat dan Profil Tersangka
Ketua RT 2 RW 3 Desa Sendang, Jazuri, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka S. Ia mengungkapkan bahwa selama ini tersangka dikenal tertutup dan bekerja di bidang usaha konveksi. Setelah pulang kerja, tersangka jarang terlihat beraktivitas di luar rumah.
"Keterangan tetangga pelaku, selama ini perilakunya juga baik, tidak ada hal yang mencurigakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan," ujar Jazuri. Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar yang turut menyaksikan penggeledahan. Mayoritas warga mengaku terkejut dan tidak menyangka tersangka S terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Kepercayaan warga terhadap tersangka selama ini membuat kasus ini semakin mengejutkan. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah terduga predator seks di Jepara telah membuahkan hasil berupa sejumlah barang bukti yang akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar. Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.