Bareskrim Polri Dukung Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara: 31 Korban Diduga di Bawah Umur
Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh pada Polda Jateng dalam menangani kasus predator seks di Jepara yang melibatkan 31 korban anak di bawah umur, dengan berbagai bentuk bantuan teknis dan kemitraan.

Jakarta, 1 Mei 2024 - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus predator seks di Jepara, Jawa Tengah. Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan melibatkan lebih dari 30 korban anak di bawah umur.
Direktur Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihaknya memberikan bantuan teknis, termasuk dukungan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident), dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat proses investigasi dan memastikan keadilan bagi para korban.
Selain bantuan teknis, Bareskrim Polri juga bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memantau, mengawasi, dan memberikan advokasi bagi para korban. Kerja sama juga dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT bidang sosial, rumah sakit, dan lembaga masyarakat untuk memastikan respons cepat dan layanan pemulihan yang holistis bagi para korban, termasuk layanan psikologi dan dukungan profesional lainnya.
Polri Berkomitmen Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban. Polri juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi bahaya yang mengancam perempuan dan anak, baik secara fisik maupun digital.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual melalui berbagai kanal, seperti nomor 110 (Polri), 129 (Kementerian PPPA), dan 1500771 (Kementerian Sosial). Brigjen Pol. Nurul juga menekankan pentingnya dukungan empatik kepada korban, menghindari reviktimisasi, dan mendorong akses terhadap layanan penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk layanan psikologis, medis, dan hukum.
"Dukung korban secara empati, hindari reviktimisasi terhadap korban, serta dorong akses terhadap pelayanan penanganan pelindungan dan pemulihan, termasuk pelayanan psikologis, medis, dan hukum," kata Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Modus Operandi dan Jumlah Korban
Kasus predator seks di Jepara ini ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial S, menggunakan media sosial untuk merayu korbannya dan meminta mereka membuka pakaian. Pelaku kemudian merekam aksi tersebut dan mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak permintaan selanjutnya.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio.
Total korban dalam kasus ini mencapai 31 orang, diperkirakan sebagian besar berusia di bawah umur, antara 12 hingga 17 tahun. Bahkan, salah satu korban terakhir masih duduk di bangku kelas XI SMA. Polda Jawa Tengah masih mendalami modus operandi pelaku secara menyeluruh.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk mendukung penuh Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Jateng diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan seksual juga menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini.