Penggiat Medsos Batam Ditangkap, Diduga Langgar UU ITE
Yusril Koto, seorang penggiat media sosial di Batam, ditangkap Polresta Barelang karena diduga melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui unggahan di TikTok.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah menangkap Yusril Koto, seorang penggiat media sosial di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pencemaran nama baik. Peristiwa penangkapan terjadi pada 28 April 2025, di Batam. Polisi bertindak setelah menerima laporan masyarakat terkait unggahan Yusril di media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik beberapa pihak.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, membenarkan penangkapan dan penahanan Yusril. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Yusril mangkir dari panggilan sebagai saksi dan dinilai tidak kooperatif. Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, seperti ahli bahasa dan digital forensik.
Polisi telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka. Salah satu alat bukti tersebut berasal dari keterangan saksi ahli. Penetapan tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Yusril Koto dilaporkan oleh beberapa pihak. Laporan pertama datang dari kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada terkait penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 11 April 2025. Laporan kedua datang dari seorang anggota Satpol PP berinisial B pada bulan Desember 2024. Laporan ini terkait unggahan Yusril di akun TikTok mengenai tindakan oknum Satpol PP saat penggusuran pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, menjelaskan bahwa Yusril telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Atas dasar laporan dan ketidakhadiran Yusril, pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Yusril Koto, yang dikenal aktif mengkritisi pemerintah dan aparat, kini disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi Ahli
Proses hukum terhadap Yusril Koto terus berlanjut. Polisi telah memeriksa beberapa saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan digital forensik, untuk mengkaji konten unggahan Yusril di TikTok. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah unggahan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE dan atau pasal-pasal KUHP yang disangkakan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Proses hukum ini menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan menghormati hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang disebarluaskan akurat dan tidak mencemarkan nama baik orang lain. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan nasib Yusril Koto selanjutnya.