Aktivis Badai NTB Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Tak Ditahan
Polres Bima menetapkan UH, aktivis perempuan Badai NTB, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE terkait unggahan foto anggota DPRD Bima di media sosial.

Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang aktivis perempuan berinisial UH dari kelompok aktivis Badai NTB sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, melalui sambungan telepon pada Kamis, 15 Mei 2023. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan seputar kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial di Indonesia.
AKP Abdul Malik menjelaskan bahwa UH, yang juga masih berstatus mahasiswi, diduga mengunggah foto seorang anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi, ke akun media sosial Facebook bernama Badai NTB. Dalam unggahan tersebut, Hilda dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu skala besar di wilayah Bima. Unggahan tersebut viral dan mendapat banyak respons dari pengguna media sosial.
Merasa difitnah, Hilda Komaladewi kemudian melaporkan UH ke Polres Bima. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan UH sebagai tersangka. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Malik menegaskan bahwa UH tidak ditahan. Keputusan ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penahanan tidak dilakukan jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Penetapan Tersangka dan Prosedur Hukum
Penetapan UH sebagai tersangka menjadi sorotan publik, khususnya terkait implikasi terhadap kebebasan berekspresi dan penggunaan media sosial. Proses hukum yang dijalani UH akan menjadi preseden penting dalam kasus serupa di masa mendatang. Polisi berjanji akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum yang dijalani UH akan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Mereka akan memantau apakah proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka.
Langkah selanjutnya dalam proses hukum ini akan menentukan bagaimana kasus ini akan berlanjut. Apakah akan ada mediasi antara kedua belah pihak atau proses hukum akan berlanjut hingga ke pengadilan, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.
Tanggapan Publik dan Kebebasan Berekspresi
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di media sosial dan penerapan Undang-Undang ITE. Banyak pihak mengkhawatirkan pasal-pasal dalam UU ITE dapat digunakan untuk membungkam kritik dan suara-suara yang berbeda.
Beberapa kalangan menilai penetapan UH sebagai tersangka berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, terutama bagi para aktivis dan jurnalis warga. Mereka meminta agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas unggahannya di media sosial dan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar atau mencemarkan nama baik orang lain. Mereka mendukung proses hukum yang dijalani UH sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Foto yang diunggah UH menampilkan Hilda Komaladewi bersama beberapa tokoh lainnya. Dalam unggahan tersebut, Hilda dituduh terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Tuduhan ini tentu saja sangat serius dan berpotensi merusak reputasi Hilda Komaladewi. Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran informasi yang diunggah UH.
Polisi juga akan memeriksa akun media sosial Badai NTB untuk memastikan apakah ada unggahan lain yang berpotensi melanggar hukum. Proses ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak buruk bagi individu dan masyarakat secara luas.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.