Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Bea Cukai Batam bersama TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar.

Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347.200 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347.200 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan 347.200 batang rokok ilegal di Makassar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp354.136.828.

Bea Cukai Selidiki Gudang di Kubu Raya Terkait Temuan Rokok Ilegal
Bea Cukai Selidiki Gudang di Kubu Raya Terkait Temuan Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyelidiki temuan ratusan dus rokok ilegal di Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan merugikan negara.

Bea Cukai Malang Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Malang Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Malang berhasil menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal: Sopir Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara
Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal: Sopir Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara

Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Madura pada 30 Januari 2024, menangkap sopir dan menyita barang bukti; pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polres Labusel Ungkap Peredaran Rokok Ilegal: 4 Pelaku Ditangkap, Ratus Juta Rupiah Sita
Polres Labusel Ungkap Peredaran Rokok Ilegal: 4 Pelaku Ditangkap, Ratus Juta Rupiah Sita

Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peredaran rokok dengan pita cukai palsu, menangkap empat pelaku dan menyita barang bukti senilai Rp271.200.000, serta berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.