Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal: Sopir Ditangkap, Ancaman 12 Tahun Penjara
Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Madura pada 30 Januari 2024, menangkap sopir dan menyita barang bukti; pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang hendak dikirim keluar Madura pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Satu unit mobil boks berisi rokok tanpa pita cukai berhasil dihentikan petugas patroli. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Informasi awal dari masyarakat menyebutkan adanya mobil boks yang membawa rokok ilegal menuju luar Madura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan menempatkan personel di jalur yang diprediksi dilalui kendaraan tersebut. Tim intel juga dikerahkan untuk memantau pergerakan mobil target.
Saat mobil target melintas, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah karton berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai. Isi muatan juga tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera pada karton. Petugas kemudian mengamankan sopir berinisial MZ beserta barang bukti ke Mapolres Sampang.
Kasus ini sendiri bukan perkara sepele. Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal sekaligus. Beberapa pasal tersebut yakni Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman hukuman yang dihadapi MZ cukup berat. Kapolres Sampang menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu pemilik dan produsen rokok ilegal tersebut. Pasalnya, produksi rokok ilegal ini banyak dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Polisi berharap dengan mengungkap jaringan ini, peredaran rokok ilegal di Madura dapat ditekan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Sampang dalam menanggapi informasi dari masyarakat dan memberantas peredaran rokok ilegal. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari barang-barang ilegal. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menekan peredaran rokok ilegal.