Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 153.272 Batang Rokok Ilegal ke Singapura, Kerugian Negara Capai Rp1,68 Miliar!
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,68 miliar yang hendak dikirim ke Singapura, dengan modus kamuflase dalam kemasan makanan ringan.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 153.272 batang rokok produksi Indonesia berhasil dicegah dari pengiriman ilegal ke luar negeri, tepatnya Singapura. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, sehingga membutuhkan kejelian petugas dalam mengungkapnya. Aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,68 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri terkait pengiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman KK Trading di Mega Legenda, Kota Batam. Petugas gabungan dari Unit 3 dan 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penelusuran dan menemukan kejanggalan pada beberapa dus yang berat dan kemasannya tidak wajar, meskipun tertera sebagai pengiriman makanan ringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa dus-dus tersebut berisi rokok berbagai merek produksi Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Total rokok yang disita mencapai 153.272 batang, dikemas dalam 30 dus. Kasubdit I Indak Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengkonfirmasi hal ini pada Sabtu lalu di Batam. Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka memalsukan dokumen pengiriman dengan mencantumkan keterangan ‘snack’ atau makanan ringan, untuk mengelabui petugas. Rokok-rokok tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai pengiriman makanan ringan biasa. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya untuk menghindari pengawasan bea cukai.
Berdasarkan perhitungan, nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,532 miliar. Ditambah dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp153 juta, total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp1,686 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh penyelundupan rokok ilegal.
AKBP Ruslaeni menjelaskan bahwa harga jual rokok ilegal per batang diperkirakan mencapai Rp10.000. Besarnya potensi keuntungan inilah yang mendorong para pelaku untuk melakukan tindakan ilegal tersebut, meskipun dengan risiko hukuman yang cukup berat.
Pelaku dalam Penyelidikan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang diduga berjumlah satu orang. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 102A juncto Pasal 11 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur tentang penyeludupan ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan barang ilegal masih terus terjadi dan memerlukan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Kerjasama antara pihak kepolisian dan instansi terkait sangat penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ini menunjukkan kesigapan Polda Kepri dalam memberantas kejahatan ekonomi. Upaya pencegahan dan penindakan yang tegas diperlukan untuk melindungi perekonomian negara dan mencegah kerugian yang lebih besar.