TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Rokok Ilegal di Bandara Juanda
TNI Angkatan Laut, Bea Cukai Jatim I, dan Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 1,4 ton rokok ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar yang dikirim melalui jalur udara menuju Makassar.

Sidoarjo, Jawa Timur, 15 Mei 2024 - TNI Angkatan Laut (AL), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, dan manajemen Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,416 ton rokok ilegal menuju Makassar. Penyelundupan yang dilakukan melalui jalur udara ini terungkap pada Rabu (14/5) di Bandara Juanda.
Modus penyelundupan yang tergolong baru ini melibatkan pengiriman 74 koli rokok ilegal menggunakan pesawat Lion Air dan Sriwijaya Air. Penyelundupan ini dilakukan oleh PT SAP melalui agen kargo PT MKN. Keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara TNI AL, Bea Cukai, dan pihak Bandara Juanda.
Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Laksamana Pertama TNI Bayu Alisyahbana, mengungkapkan bahwa kecurigaan berawal dari analisa Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL dan tim Bea Cukai Jatim I terhadap paket yang lolos pemeriksaan x-ray. Berkat kejelian dan kecanggihan teknologi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan paket tersebut.
Modus Operandi Penyelundupan Rokok Ilegal
Penyelundupan rokok ilegal melalui jalur udara ini merupakan modus baru yang perlu diwaspadai. Sebelumnya, penyelundupan rokok ilegal lebih sering dilakukan melalui jalur darat atau laut. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku penyelundupan terus berupaya mencari celah untuk menghindari pengawasan.
Menurut Laksamana Pertama TNI Bayu Alisyahbana, "Ini merupakan modus baru dalam penyelundupan rokok ilegal karena hal ini yang pertama kali dilakukan melalui jalur udara."
Pihak berwenang memperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil digagalkan mencapai Rp1,079 miliar. Kerugian negara akibat potensi pemasukan cukai yang hilang ditaksir mencapai Rp714,78 juta. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari aktivitas ilegal tersebut terhadap perekonomian nasional.
Tindakan Hukum dan Sinergitas Antar Lembaga
Para pelaku penyelundupan rokok ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidana yang dihadapi adalah minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelundupan barang ilegal.
Laksamana Pertama TNI Bayu Alisyahbana menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas penyelundupan barang ilegal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kegiatan usaha yang sehat dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Jatim I dan II. Laksamana Pertama TNI Bayu Alisyahbana menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan ini dan menekankan pentingnya sinergi untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda.
"Terima kasih atas kerja sama Lanudal Juanda, manajemen Bandara Juanda, serta Kanwil Bea Cukai Jatim I," ujarnya.
Kesimpulan
Keberhasilan penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen dan sinergi yang kuat antara TNI AL, Bea Cukai, dan pihak Bandara Juanda dalam memberantas kejahatan ekonomi. Modus operandi baru ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di bandara guna mencegah penyelundupan serupa di masa mendatang.