Lanal Gorontalo dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal
Kerja sama Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 445.800 batang rokok ilegal di Gorontalo, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp432,6 juta.

TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di Provinsi Gorontalo. Operasi gabungan ini membuahkan hasil berupa penyitaan 445.800 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp432,6 juta. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antar lembaga dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, dalam konferensi pers di Lanal Gorontalo pada Selasa, 29 April 2025, menjelaskan kronologi penindakan. Tim gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal tersebut pada Kamis, 24 April 2025, yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Gorontalo dan sekitarnya. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai, dan berdampak negatif bagi negara serta kesehatan masyarakat.
Operasi diawali dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal menuju Gorontalo. Informasi tersebut kemudian dianalisa dan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Lanal Gorontalo untuk melakukan pencegahan. Penindakan berhasil dilakukan di Kabupaten Pohuwato, menghasilkan dua kali penindakan terpisah dalam satu hari. Tiga orang yang terlibat dalam penyelundupan kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal di Gorontalo
Tim gabungan berhasil melakukan dua kali penindakan dalam operasi tersebut. Penindakan pertama mengamankan 210.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp156,6 juta. Setelah penindakan pertama, tim melakukan pengembangan informasi dan berhasil melakukan penindakan kedua pada hari yang sama, mengamankan 235.800 batang rokok ilegal di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175,9 juta.
Ade Zirwan menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus menggencarkan operasi serupa guna melindungi masyarakat dan memastikan peredaran rokok sesuai aturan. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kerjasama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas penindakan.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran barang ilegal. Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat Gorontalo. Penindakan ini juga selaras dengan program pemerintah dalam memberantas segala tindakan ilegal dan penyelundupan di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat maupun laut.
Dampak Penyelundupan Rokok Ilegal
Penyelundupan rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara, bukan hanya dari segi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, pemberantasan penyelundupan rokok ilegal merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dan perekonomian negara.
Selain kerugian finansial, peredaran rokok ilegal juga mengancam industri rokok dalam negeri yang telah memenuhi standar dan membayar pajak sesuai ketentuan. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Kerjasama yang solid antar instansi terkait sangat penting dalam upaya menekan angka penyelundupan dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga untuk memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara dapat ditingkatkan dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi.