Penjual 887 Butir Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara
Eko Yanto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah mengedarkan 887 butir ekstasi di Medan.

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Eko Yanto (35) atas kasus peredaran 887 butir ekstasi. Vonis dibacakan pada Kamis, 16 Mei 2025, oleh Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang. Selain hukuman penjara, Eko juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara empat bulan jika tak mampu membayar. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Hakim menyatakan Eko terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Eko yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat. Sebagai hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan kesopanan Eko selama persidangan dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Tommy Eko Pradityo. Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ekstasi di Binjai. Polisi dari Polres Binjai, Ogi Bimo, melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ia awalnya berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir ekstasi dengan harga Rp120.000 per butir.
Pertemuan pertama yang direncanakan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, diubah oleh Anwar menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Anwar kemudian menyatakan bahwa Eko Yanto yang akan menyerahkan ekstasi tersebut.
Pertemuan antara Ogi dan Eko akhirnya terjadi di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan. Saat Eko hendak menyerahkan 887 butir ekstasi, ia langsung ditangkap oleh polisi yang telah bersiap.
Barang bukti berupa 887 butir ekstasi dan Eko Yanto kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. Proses hukum berjalan hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda terhadap terdakwa.
Peran JPU dan Bukti Kasus
JPU Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaannya merinci kronologi penangkapan Eko Yanto. Peran polisi yang menyamar dan bukti transaksi menjadi poin penting dalam proses persidangan. Bukti-bukti yang diajukan JPU berhasil meyakinkan majelis hakim atas kesalahan terdakwa.
JPU juga menyoroti dampak negatif dari peredaran narkoba terhadap masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Proses hukum yang transparan dan bukti yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam kasus ini.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
Kesimpulan
Putusan 13 tahun penjara terhadap Eko Yanto menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu pihak berwajib mengungkap kasus-kasus serupa.