Pergub Zona Bebas Air Tanah DKI Jakarta: Pengamat Desak Penegakan Segera
Pengamat kebijakan publik mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah guna mencegah penurunan muka tanah dan memastikan akses air bersih bagi warga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk segera menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Desakan ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menyusul kekhawatiran akan penurunan muka tanah dan kurangnya akses air bersih bagi sebagian warga Jakarta. Pergub tersebut telah menetapkan sanksi bagi pelanggar, dan diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan.
Menurut Sugiyanto, Pergub ini telah menetapkan sejumlah ruas jalan dan kawasan sebagai zona bebas air tanah. Ruas jalan tersebut antara lain Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan DI Panjaitan. Kawasan zona bebas air tanah meliputi Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika. Bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan memiliki delapan lantai atau lebih, dilarang mengambil air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering.
Sugiyanto menekankan pentingnya pengawasan aktif dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) melalui pemeriksaan dan inspeksi mendadak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar sumber daya air terjaga dan penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta dapat diminimalisir. "Tidak kalah penting tentunya adalah partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan agar sumber daya air untuk masa depan tetap terjaga dan penurunan muka tanah atau 'land subsidence' di Jakarta bisa diminimalisir," kata Sugiyanto.
Pentingnya Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Pengawasan yang efektif terhadap penggunaan air tanah sangat penting untuk keberhasilan Pergub ini. Dinas SDA dan Citata perlu meningkatkan frekuensi inspeksi dan menindak tegas pelanggar. Partisipasi masyarakat juga krusial dalam melaporkan potensi pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan mencegah penurunan muka tanah yang semakin parah.
Peran serta masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pelanggaran terhadap Pergub dapat ditekan seminimal mungkin. Laporan dari masyarakat dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melakukan tindakan lebih lanjut.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami pentingnya peraturan ini dan bagaimana cara berkontribusi dalam menjaga kelestarian sumber daya air. Edukasi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.
Target PAM Jaya dan Akses Air Bersih
Di sisi lain, Perumda PAM Jaya optimistis dapat mencapai target cakupan layanan air bersih 100 persen pada tahun 2030. Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan bahwa PAM Jaya terus berakselerasi untuk mencapai target tersebut dengan membangun 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan memperpanjang jaringan perpipaan hingga 19.234 kilometer. Target pelanggan rumah tangga yang dibidik mencapai 2.006.167 skala rumah.
Namun, Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya, atau Adjie Rimbawan, mengingatkan bahwa masih ada warga Jakarta, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mengakses air bersih. KPMI mendukung upaya PAM Jaya dalam mengoptimalkan jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Tantangan dalam mencapai target 100 persen cakupan layanan air bersih masih cukup besar. Perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara PAM Jaya, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengatasi berbagai kendala yang ada. Investasi infrastruktur yang memadai juga sangat penting untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Perlu adanya komitmen bersama dari berbagai pihak untuk memastikan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta. Penegakan Pergub Zona Bebas Air Tanah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan mencegah penurunan muka tanah. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan target tersebut dapat tercapai dan permasalahan akses air bersih dapat teratasi.
Kesimpulannya, penegakan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah merupakan langkah krusial dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya air di Jakarta dan memastikan akses air bersih bagi seluruh warganya. Kerjasama antara pemerintah, PAM Jaya, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.