Pertamina Putus Kerja Sama Pangkalan LPG Nakal di Jambi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap sebuah pangkalan LPG bersubsidi di Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran.
![Pertamina Putus Kerja Sama Pangkalan LPG Nakal di Jambi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191716.697-pertamina-putus-kerja-sama-pangkalan-lpg-nakal-di-jambi-1.jpg)
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal penyaluran gas LPG bersubsidi. Sebuah pangkalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, resmi diputus kerja samanya atau dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pada Selasa, 11 Februari 2024. Langkah ini diambil setelah Pertamina menemukan bukti pelanggaran aturan penyaluran LPG bersubsidi selama inspeksi mendadak.
Sidak dan Temuan Pelanggaran
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan bahwa sanksi PHU diberikan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2024. Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hasilnya, ditemukan satu pangkalan yang terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi. Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi gas bersubsidi dan berkomitmen untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Nikho menegaskan komitmen Pertamina dalam menindak tegas setiap pelanggaran. "Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegasnya dalam keterangan tertulis. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan.
Langkah Pertamina dalam Pengawasan LPG Bersubsidi
Pertamina telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan untuk mematuhi regulasi penyaluran LPG subsidi. Perusahaan tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk dalam penyaluran LPG bersubsidi. Kerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan mencegah praktik ilegal.
Selain tindakan represif, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Masyarakat mampu didorong untuk beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG bersubsidi tetap mencukupi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Pentingnya Pengawasan dan Kepatuhan
Kasus di Jambi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran LPG bersubsidi. Praktik ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan. Dengan menindak tegas pelanggaran, Pertamina berharap dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan transparan. Kerjasama antara Pertamina, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program subsidi LPG.
Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Mereka berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan program subsidi energi ini.
Kesimpulan
Tindakan tegas Pertamina terhadap pangkalan nakal di Jambi menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Pemutusan hubungan usaha (PHU) menjadi bukti keseriusan Pertamina dalam memberantas praktik ilegal dan memastikan LPG subsidi tepat sasaran. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.