Perubahan Data DTSE Berpotensi Singkirkan KPM dari Bantuan Sosial
Menteri Sosial (Mensos) mengingatkan adanya potensi perubahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang berdampak pada penyaluran bantuan sosial.
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) berpotensi mengubah data penerima bantuan sosial. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan peringatan terkait potensi perubahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Pernyataan ini disampaikan usai bertemu Kepala BNPT Eddy Hartono di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Rabu (22/1).
Mensos menjelaskan bahwa proses pembaruan data melalui DTSE akan berdampak pada komposisi KPM yang menerima bantuan. Ada kemungkinan KPM yang sebelumnya menerima bantuan, setelah dilakukan koreksi data, tidak lagi termasuk dalam daftar penerima. Sebaliknya, ada juga kemungkinan KPM yang sebelumnya tidak menerima bantuan, akan masuk dalam daftar penerima setelah data diperbarui. Hal ini disebabkan karena data DTSE diharapkan lebih akurat dan tepat sasaran.
Proses pembaruan data dan mekanisme sanggahan. Menurut Mensos, pembaruan data KPM berdasarkan DTSE dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Proses pengeluaran dan penambahan nama KPM akan dilakukan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menyelesaikan penyempurnaan data. Beliau menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap perubahan ini. Bagi KPM yang keberatan dengan perubahan data, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti yang cukup. Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum melakukan koreksi data.
Jadwal Pembaruan Data. Untuk menjaga validitas data, Kemensos berencana melakukan proses koreksi data KPM setiap tiga bulan. Mensos menambahkan bahwa penggunaan DTSE untuk penyaluran bantuan sosial kemungkinan besar belum akan diterapkan pada triwulan pertama tahun ini. Namun, jalur untuk mengajukan sanggahan selalu tersedia bagi masyarakat. Pembaruan data selanjutnya direncanakan pada tiga bulan berikutnya, setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.
Kesimpulan. Implementasi DTSE bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial. Meskipun perubahan data berpotensi menyebabkan beberapa KPM tidak lagi menerima bantuan, proses verifikasi dan validasi, serta jalur sanggahan, disediakan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyaluran bantuan.