Banten Peringkat Kelima Nasional untuk Pengaduan Keuangan Ilegal
Banten Peringkat Kelima Nasional untuk Pengaduan Keuangan Ilegal

OJK mencatat Banten di peringkat kelima nasional untuk pengaduan aktivitas keuangan ilegal, didominasi investasi bodong dan pinjol ilegal, dengan upaya preventif melalui edukasi masif.

Kredit Macet Fintech P2P Capai Rp2,01 Triliun: OJK Perketat Pengawasan
Kredit Macet Fintech P2P Capai Rp2,01 Triliun: OJK Perketat Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) mencapai Rp2,01 triliun pada Desember 2024, didominasi peminjam individu berusia 19-54 tahun; OJK perketat pengawasan dan terapkan sanksi.