OJK dan Dinkominfo Banyumas Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Judol di PN Purwokerto
OJK dan Dinkominfo Banyumas memberikan sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, menjadi lokasi sosialisasi penting pada Selasa, 4 Juli 2023. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas untuk memberikan edukasi kepada warga PN Purwokerto mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Sosialisasi yang diadakan di Ruang Command Center PN Purwokerto ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk hakim, calon hakim, pegawai PN Purwokerto, pengacara, dan mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap modus operandi pinjol ilegal dan judol yang semakin marak.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap meningkatnya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dan judol. Pihak PN Purwokerto melihat tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, dimulai dari lingkungan internal pengadilan sendiri.
Mengenal Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Juliando Simarmata, Analis Bagian PEPK dan LMST Kantor OJK Purwokerto, menjelaskan perbedaan krusial antara pinjol legal (yang kini disebut pinjaman daring atau pindar) dan pinjol ilegal. Pindar, sebagai pinjaman online yang legal, diawasi oleh OJK dan tunduk pada peraturan OJK (POJK). Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan dan regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ciri-ciri pindar dan pinjol ilegal dipaparkan secara detail. Peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman yang komprehensif untuk membedakan kedua jenis pinjaman online tersebut dan menghindari jebakan pinjol ilegal.
Sosialisasi juga menekankan pentingnya memahami risiko dan konsekuensi dari penggunaan pinjol ilegal, termasuk potensi teror dan intimidasi dari pihak pemberi pinjaman.
OJK juga memberikan edukasi tentang bagaimana masyarakat dapat menghindari penipuan transaksi keuangan dengan berbagai modus, seperti telepon, penyebaran dokumen PDF, dan lain sebagainya.
Bahaya Judi Online (Judol) dan Upaya Pencegahan
Imam Munsyarif, Plt. Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas, menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya judol. Ia menjelaskan dampak negatif judol bagi individu dan masyarakat, serta pentingnya pencegahan.
Dinkominfo Banyumas secara aktif melakukan patroli siber untuk memantau aplikasi dan laman yang menggunakan domain banyumaskab.go.id guna mencegah pemanfaatannya untuk iklan judi online.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menekankan bahwa arahan dari Kepala Kantor OJK Purwokerto, Haramain Billady, dan Mahkamah Agung mendorong edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan judol, dimulai dari lingkungan terdekat.
Ia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi warga pengadilan yang terlibat dalam kegiatan judol.
Dampak Merugikan Pinjol dan Judol
Haramain Billady, Kepala Kantor OJK Purwokerto, menegaskan bahaya pinjol dan judol bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa judol memberikan keuntungan hanya sementara, pada awal keterlibatan, dan akhirnya akan merugikan pemain.
Sementara itu, pinjol ilegal berdampak sangat merugikan karena masyarakat akan terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi. Hal ini seringkali berujung pada teror dan intimidasi terhadap keluarga peminjam.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pinjol, terutama yang ilegal, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan psikis yang besar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol dan judol serta memberikan pengetahuan untuk melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan tersebut. Upaya kolaboratif antara OJK, Dinkominfo, dan PN Purwokerto ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan aman.