Banten Peringkat Kelima Nasional untuk Pengaduan Keuangan Ilegal
OJK mencatat Banten di peringkat kelima nasional untuk pengaduan aktivitas keuangan ilegal, didominasi investasi bodong dan pinjol ilegal, dengan upaya preventif melalui edukasi masif.

Provinsi Banten menempati posisi kelima nasional dalam jumlah pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini mencakup periode hingga tahun 2024, dengan total 15.000 pengaduan diterima di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.200 pengaduan berasal dari Banten, mayoritas terkait investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan oleh Analis Senior OJK Provinsi Banten, Riza Fatubari, pada Jumat lalu di Serang.
Riza Fatubari menjelaskan, "Kita buka layanan pengaduan dan memang berdasarkan data ada beberapa provinsi yang masuk dan setelah kita rangking, Banten berada di peringkat kelima terbanyak pengaduan kegiatan keuangan ilegal." Tingginya angka pengaduan di Banten, menurutnya, juga dipengaruhi oleh letak geografis Banten yang termasuk dalam Pulau Jawa, yang merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Sebagai respons atas tingginya angka pengaduan ini, OJK Banten berencana untuk meningkatkan upaya pencegahan. Strategi yang akan diterapkan meliputi koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk membentuk aliansi strategis dengan perangkat daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat secara masif.
Upaya Pencegahan OJK Banten
OJK berencana untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat Banten untuk mencegah kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Kerjasama dengan Forkopimda dan perangkat daerah setempat akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Edukasi akan difokuskan pada pengenalan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam berinvestasi dan meminjam uang.
Selain kerjasama dengan Forkopimda, OJK juga akan memanfaatkan program Gerakan Nasional Intelijen Keuangan (Gencarkan) di tingkat nasional. Melalui Gencarkan, OJK bersama lembaga jasa keuangan lainnya akan menyelenggarakan edukasi tematik setiap bulan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko investasi bodong dan pinjol ilegal.
Dengan edukasi yang lebih gencar dan terstruktur, OJK berharap dapat menekan angka pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Banten. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat modus kejahatan keuangan yang semakin beragam dan canggih.
Edukasi sebagai Solusi Jangka Panjang
OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah investasi bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis. Pentingnya literasi keuangan juga menjadi sorotan utama dalam upaya pencegahan ini.
OJK berharap melalui edukasi yang intensif dan berkelanjutan, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan. Dengan demikian, risiko kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir. Peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu mengurangi angka pengaduan di masa mendatang. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Melalui berbagai strategi yang terintegrasi, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang aman, tertib, dan terpercaya bagi masyarakat Banten.