Korban Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp2,1 Triliun, OJK Blokir Rp138,9 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp2,1 triliun, dengan total Rp138,9 miliar telah diblokir.

Jakarta, 9 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian yang telah dilaporkan oleh korban penipuan keuangan atau scam telah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp2,1 triliun. Angka ini merupakan akumulasi kerugian yang dilaporkan hingga saat ini. Sebagai upaya pencegahan dan pemulihan, OJK juga telah berhasil memblokir dana korban senilai Rp138,9 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta. Pernyataan tersebut menekankan komitmen OJK dalam memerangi kejahatan keuangan yang semakin marak.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi salah satu langkah strategis OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, dalam menangani permasalahan ini. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat memberikan efektivitas dalam melindungi konsumen dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Laporan dan Rekening yang Diblokir
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan. Rinciannya, 70.819 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan terkait scam mencapai 172.624, dengan 42.504 rekening berhasil diblokir oleh pihak berwenang. Angka ini menunjukkan skala besarnya permasalahan scam yang terjadi di Indonesia.
Data tersebut menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus penipuan keuangan. OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jebakan scam. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya kasus ini.
Selain itu, kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait sangat krusial dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor keuangan. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan dapat lebih efektif.
Penanganan Pinjaman Online dan Investasi Ilegal
Tidak hanya fokus pada scam, OJK juga gencar menangani kegiatan keuangan ilegal lainnya. Dari 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal. Jumlah pengaduan ini menunjukkan tingginya angka kejahatan keuangan yang perlu ditangani secara serius.
Selama periode yang sama, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Upaya OJK dalam memberantas kejahatan keuangan ini patut diapresiasi. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus serupa. Peningkatan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat akan menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menghadapi kejahatan keuangan.
Ke depannya, OJK akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan keuangan, termasuk melalui peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, angka kerugian akibat scam dan aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan.