Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korban Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp2,1 Triliun, OJK Blokir Rp138,9 Miliar
Korban Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp2,1 Triliun, OJK Blokir Rp138,9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp2,1 triliun, dengan total Rp138,9 miliar telah diblokir.

OJK Libatkan Fintech Lending dan Kripto di IASC untuk Perangi Scam
OJK Libatkan Fintech Lending dan Kripto di IASC untuk Perangi Scam

OJK akan melibatkan industri fintech lending dan kripto dalam Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk memerangi penipuan di sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian.

OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 19.980 rekening terkait penipuan hingga 9 Februari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp700,2 miliar.

OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar
OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar

OJK SulutGoMalut memblokir 49.095 rekening senilai Rp96 miliar terkait penipuan online, mencegah kerugian lebih besar dari total Rp476,6 miliar yang dialami masyarakat.