OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai Rp700,2 miliar, dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir Rp106,8 miliar dana terkait.
![OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191604.059-ojk-laporkan-kerugian-scam-capai-rp700-miliar-iasc-blokir-rp106-miliar-1.jpeg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan angka kerugian yang cukup signifikan akibat maraknya penipuan daring atau scam di Indonesia. Sejak diluncurkannya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp700,2 miliar.
Kerugian Mencapai Rp700 Miliar, Upaya Pemblokiran Berjalan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi atau Kiki, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025. Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan, kerugian mencapai angka tersebut. Meskipun demikian, terdapat kabar baik, yaitu IASC telah berhasil memblokir dana senilai Rp106,8 miliar yang terkait dengan aktivitas penipuan ini.
Selama periode operasionalnya, IASC telah menerima 42.257 laporan, dengan 40.936 laporan telah diverifikasi. Jumlah rekening yang terlibat dalam kasus penipuan ini mencapai 70.390 rekening, dan sebanyak 19.980 rekening (28 persen) telah diblokir.
Peluncuran Resmi IASC dan Upaya Pencegahan Lainnya
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan secara resmi pada Selasa, 11 Februari 2025, merupakan hasil kolaborasi OJK dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Kehadiran IASC diharapkan mampu menekan angka penipuan dan melindungi konsumen.
Selain IASC, OJK melalui Satgas PASTI juga aktif menangani pengaduan terkait entitas ilegal. Dari 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, tercatat 16.610 pengaduan, dengan rincian 15.477 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal. Sebagai respon, OJK telah menghentikan operasional 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 entitas investasi ilegal dalam periode yang sama.
Pemantauan dan Sanksi terhadap Pelaku Ilegal
OJK juga aktif dalam memantau dan menindak pelanggaran pelindungan konsumen. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 449.163 permintaan layanan dan 35.939 pengaduan dari 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor industri jasa keuangan, termasuk perbankan, fintech, perusahaan pembiayaan, dan asuransi.
Sebagai upaya penegakan hukum, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif, termasuk delapan sanksi denda dan 27 peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Selain itu, OJK juga memberikan 20 perintah kepada 18 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. Tercatat pula 221 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp214,5 miliar atas 1.662 pengaduan.
Kesimpulan
Angka kerugian akibat scam yang mencapai Rp700,2 miliar menunjukkan urgensi peningkatan kewaspadaan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah-langkah yang dilakukan OJK, termasuk pembentukan IASC dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.