Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korban Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp2,1 Triliun, OJK Blokir Rp138,9 Miliar
Korban Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp2,1 Triliun, OJK Blokir Rp138,9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan keuangan atau scam mencapai Rp2,1 triliun, dengan total Rp138,9 miliar telah diblokir.

Waspada Penipuan Jelang Lebaran! OJK Kepri Imbau Masyarakat Tetap Cermat
Waspada Penipuan Jelang Lebaran! OJK Kepri Imbau Masyarakat Tetap Cermat

OJK Kepri imbau masyarakat waspada modus penipuan online dan investasi ilegal menjelang Lebaran, dengan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

OJK Luncurkan IASC: Percepat Penanganan Penipuan Keuangan dan Selamatkan Dana Korban
OJK Luncurkan IASC: Percepat Penanganan Penipuan Keuangan dan Selamatkan Dana Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dan meminimalisir kerugian masyarakat.

OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp700 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 19.980 rekening terkait penipuan hingga 9 Februari 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp700,2 miliar.

OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar
OJK Laporkan Kerugian Scam Capai Rp700 Miliar, IASC Blokir Rp106 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan daring mencapai Rp700,2 miliar, dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir Rp106,8 miliar dana terkait.

OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar
OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar

OJK SulutGoMalut memblokir 49.095 rekening senilai Rp96 miliar terkait penipuan online, mencegah kerugian lebih besar dari total Rp476,6 miliar yang dialami masyarakat.