OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar
OJK SulutGoMalut memblokir 49.095 rekening senilai Rp96 miliar terkait penipuan online, mencegah kerugian lebih besar dari total Rp476,6 miliar yang dialami masyarakat.
![OJK Blokir 49.095 Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Capai Rp476,6 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230137.244-ojk-blokir-49095-rekening-terkait-penipuan-kerugian-capai-rp4766-miliar-1.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGoMalut) berhasil memblokir 49.095 rekening yang terlibat dalam kasus penipuan online. Aksi cepat ini mencegah kerugian lebih besar, mengingat total kerugian masyarakat mencapai angka fantastis, yakni Rp476,6 miliar.
Kepala OJK SulutGoMalut, Robert H.P. Sianipar, mengungkapkan informasi penting ini kepada awak media pada Jumat lalu di Ternate. Dari total kerugian tersebut, OJK berhasil mengamankan dana sebesar Rp96 miliar atau sekitar 20,14 persen. Pemblokiran rekening dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
IASC sendiri merupakan inisiatif kolaboratif OJK bersama berbagai kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI. Didirikan pada 22 November 2024, IASC berperan krusial dalam mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan. Tugas utamanya termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, dan upaya pengembalian dana kepada korban.
Selain itu, IASC juga aktif mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan keuangan. Keberadaan IASC menjadi benteng pertahanan penting bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan online.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan online diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pastikan untuk menyertakan data dan bukti yang relevan guna mempermudah proses penyelidikan dan pemulihan kerugian.
OJK mengimbau kewaspadaan masyarakat. Cepat laporkan setiap kecurigaan penipuan agar dapat segera ditangani. Kerja sama antara masyarakat dan OJK sangat penting dalam memberantas kejahatan keuangan.
Sebagai informasi tambahan, OJK mencatat aset industri perbankan di Maluku Utara hingga tahun 2024 mencapai Rp21,99 triliun, meningkat 10,52 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan pertumbuhan positif sektor perbankan di daerah tersebut.
Dengan adanya peningkatan jumlah aset dan upaya pencegahan penipuan yang dilakukan OJK, diharapkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat terus ditingkatkan.