Waspada Investasi Ilegal! OJK Cirebon Imbau Warga Ciayumajakuning Lebih Hati-hati
OJK Cirebon mengimbau masyarakat Ciayumajakuning untuk waspada terhadap investasi dan pinjaman online ilegal setelah Satgas PASTI menghentikan 8 entitas keuangan tak berizin, serta mengingatkan bahaya investasi bodong dan pinjol ilegal.
![Waspada Investasi Ilegal! OJK Cirebon Imbau Warga Ciayumajakuning Lebih Hati-hati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/230039.868-waspada-investasi-ilegal-ojk-cirebon-imbau-warga-ciayumajakuning-lebih-hati-hati-1.jpg)
Cirebon, Jawa Barat (09/02/2024) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meningkatkan kewaspadaan masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) terhadap maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Imbauan ini menyusul penindakan tegas Satgas Waspada Investasi (SWI) terhadap delapan entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Ancaman Investasi dan Pinjol Ilegal
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau pinjol ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," tegas Agus dalam keterangan resminya Minggu lalu. Kedelapan entitas yang dihentikan Satgas PASTI menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan tanpa pengawasan otoritas berwenang. Modus operandi mereka beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Bahaya investasi dan pinjol ilegal tidak hanya sebatas kerugian finansial. Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga sangat tinggi dan menyalahgunakan data pribadi peminjam. "Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi," ungkap Agus, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
OJK Cirebon mendorong masyarakat Ciayumajakuning untuk selalu mengecek legalitas entitas yang menawarkan layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan OJK sebelum melakukan transaksi. Verifikasi ini krusial untuk menghindari risiko kerugian akibat praktik keuangan ilegal. Selain imbauan, OJK Cirebon juga gencar melakukan edukasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya investasi dan pinjol ilegal.
Data Satgas PASTI: Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan
Data Satgas PASTI menunjukkan skala besarnya operasi entitas keuangan ilegal. Sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan edukasi berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal tersebut.
Kesimpulan: Waspada dan Teliti
Kesimpulannya, kewaspadaan masyarakat terhadap investasi dan pinjol ilegal sangat penting. Selalu periksa legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi dan manfaatkan sumber daya edukasi yang disediakan oleh OJK. Dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan risiko lainnya yang ditimbulkan oleh entitas keuangan ilegal.