OJK Kepri Terima 40 Laporan Entitas Ilegal, Satgas PASTI Tindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menerima 40 laporan entitas ilegal hingga 20 Maret 2025, Satgas PASTI telah bertindak tegas memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Batam, 22 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga 20 Maret 2025. Laporan tersebut meliputi berbagai jenis aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat Kepri. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, memaparkan rincian laporan tersebut dalam konferensi pers di Batam, Sabtu lalu.
Dari 40 laporan yang diterima, 23 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 17 laporan terkait investasi ilegal. Hal ini menunjukkan maraknya aktivitas keuangan ilegal yang perlu ditangani secara serius untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Upaya pencegahan dan penindakan tegas menjadi kunci dalam memberantas praktik-praktik ilegal tersebut.
Data yang disampaikan OJK Kepri menunjukkan tingginya angka laporan terkait entitas ilegal. Pihak berwenang perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus operandi entitas ilegal. Pentingnya literasi keuangan juga menjadi sorotan utama dalam upaya melindungi masyarakat dari jerat pinjol dan investasi ilegal.
Penindakan Tegas Satgas PASTI
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Kepri. Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal. Namun, angka tersebut juga menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam memberantas aktivitas ilegal yang terus berkembang dan berinovasi dalam modus operandi.
Satgas PASTI juga aktif dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Pada periode Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi. Langkah-langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Selain itu, Satgas PASTI juga menangani laporan terkait nomor WhatsApp debt collector yang melakukan ancaman dan intimidasi. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Layanan Konsumen dan Edukasi Keuangan
OJK Kepri juga fokus pada peningkatan layanan konsumen. Sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2025, OJK Kepri menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain perbankan, industri financial technology, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, OJK Kepri telah menyelenggarakan 35 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.900 peserta dan 131.000 viewers. Kegiatan edukasi tersebut dilakukan di berbagai daerah di Kepri, termasuk Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Natuna, dan Batam. Instagram OJK Kepri juga berperan aktif dalam menyebarkan edukasi keuangan dengan menerbitkan 247 konten dan mencapai 181.634 viewers.
Program inklusi keuangan juga terus ditingkatkan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Selama Februari-Maret 2025, OJK Kepri juga melaksanakan Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah dengan menyelenggarakan 28 program edukasi langsung dan 2 kegiatan edukasi keuangan digital, menjangkau ribuan peserta dan viewers.
OJK Kepri juga aktif melakukan rapat koordinasi TPAKD, seperti yang dilakukan di Kabupaten Natuna pada 24-27 Februari 2025, untuk mengevaluasi pencapaian literasi dan inklusi keuangan.
Dengan berbagai upaya tersebut, OJK Kepri berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di Kepulauan Riau.