Pj Sekda Banjarbaru Bantah Tuduhan Camat dan Lurah Tidak Netral di PSU Pilkada
Penjabat Sekda Banjarbaru membantah tudingan bahwa camat dan lurah tidak netral dalam PSU Pilkada Kota Banjarbaru, menegaskan bahwa ASN telah diminta bersikap netral dan mematuhi aturan.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru pada 19 April 2025. Tuduhan mengenai ketidaknetralan camat, lurah, dan bahkan RT dalam proses PSU menjadi polemik yang tengah dibahas. Pernyataan tersebut muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah memproses gugatan hasil PSU Pilkada tersebut. Namun, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Sirajoni menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh camat dan lurah di Kota Banjarbaru. Hasilnya, seluruh camat dan lurah menyatakan telah bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon selama proses PSU berlangsung. Klarifikasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas pernyataan di persidangan MK yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan camat, lurah, dan RT sebagai relawan salah satu pasangan calon.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Sirajoni memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, termasuk camat dan lurah, telah diinstruksikan untuk bersikap netral. Instruksi ini dijalankan dengan baik, sehingga dipastikan tidak ada dukungan atau pemihakan kepada salah satu pasangan calon dalam PSU Pilkada tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjawab gugatan yang diajukan ke MK yang mempertanyakan netralitas ASN dalam proses PSU.
Klarifikasi Camat dan Lurah
Camat Cempaka, Dedy Haryadi, yang turut mendampingi Pj Sekda dalam konferensi pers, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia membenarkan bahwa klarifikasi ini dilakukan sebagai respons terhadap poin ke-4 gugatan di MK yang menyebutkan camat dan lurah menjadi relawan salah satu pasangan calon. Dedy menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan bahwa camat dan lurah se-Kota Banjarbaru senantiasa bersikap netral, baik dalam Pemilu Legislatif, Pilkada, maupun PSU.
Dedy menambahkan bahwa inisiatif klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat sebelum putusan MK dibacakan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Senada dengan pernyataan camat dan lurah, perwakilan Ketua RT, Widodo, juga membantah adanya tuduhan keterlibatan dalam pembagian uang atau ketidaknetralan selama PSU. Widodo menegaskan bahwa seluruh pengurus RT di Kota Banjarbaru tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik uang.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono saat ini tengah digugat di MK. Gugatan tersebut diajukan oleh lembaga pemantau dan seorang warga. Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, dan intimidasi pemilih.
Sidang di MK masih berlangsung, dan putusan akhir masih dinantikan. Klarifikasi dari Pj Sekda Banjarbaru dan para camat, lurah, serta perwakilan RT diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk terus menjaga netralitas ASN dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada. Semoga proses hukum di MK dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan putusan yang dapat diterima oleh semua pihak.